Dark/Light Mode

Mahfud Yakin, RUU Perampasan Aset Segera Dibahas DPR

Selasa, 16 Mei 2023 21:26 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Kemenko Polhukam)
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Kemenko Polhukam)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menko Polhukam Mahfud MD optimistis, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana segera dibahas di DPR dalam beberapa pekan ke depan.

"Sekarang (RUU Perampasan Aset) sudah masuk ke DPR. Insya Allah dalam beberapa minggu ke depan akan dibahas di DPR," kata Mahfud, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Pembangunan Daerah DIY Triwulan I Tahun Anggaran 2023, di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (16/5), seperti dikutip Antara.

Baca juga : Orang Muda Ganjar Dorong Peran Kelompok Tani Untuk Cegah Krisis Pangan

Mahfud menjelaskan, RUU Perampasan Aset memiliki fungsi agar penggelapan uang atau kekayaan negara tidak lagi mudah dilakukan oleh koruptor. Setelah RUU ini disahkan menjadi Undang-Undang (UU), ia meyakini koruptor akan kesulitan mengalihkan harta hasil pidananya kepada orang lain.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), dengan beleid itu, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, korupsi, perdagangan orang, narkoba, serta terorisme asetnya bisa langsung disita tanpa menunggu putusan pengadilan.

Baca juga : Siap-siap, Sekretaris MA Hasbi Hasan Segera Dipanggil KPK

"Orang yang diduga melakukan tindak pidana, meskipun belum ada putusan pengadilan, asetnya bisa dirampas asalkan ada bukti pendahuluan yang cukup," terang Mahfud.

Dengan regulasi itu, menurut dia, aset para obligor atau debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang selama ini tak kunjung melunasi utang kepada negara juga bisa langsung dirampas.

Baca juga : Mahfud: Koruptor Takut Dimiskinkan

"Yang begini ini (BLBI) bisa dilakukan perampasan aset nanti baru dibawa ke pengadilan. Kalau pengadilan mengatakan tidak bersalah ya sudah dikembalikan," ucapnya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.