Dark/Light Mode

Jokowi Dan Mahfud Mau Golkan UU Perampasan Aset

Koruptor Ketar-ketir

Sabtu, 15 April 2023 08:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD (tengah) memberikan keterangan pers terkait RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana di Jakarta, Jumat (14/4/2023). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD (tengah) memberikan keterangan pers terkait RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana di Jakarta, Jumat (14/4/2023). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi sangat serius menggolkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menko Polhukam Mahfud MD pun langsung tancap gas bahas draf RUU Perampasan Aset. Jika RUU ini disahkan DPR, koruptor diyakini bakal ketar-ketir karena takut dimiskinkan.

Kemarin, Mahfud melakukan rapat teknis dengan para pihak terkait untuk membahas susunan RUU Per­ampasan Aset, di Kantor Kemenko Polhukam. Setelah rapat, Mahfud menegaskan, draf RUU Perampasan Aset sudah dibuat Pemerintah. Bah­kan, sudah dibubuhi tanda tangan pihak-pihak terkait.

 “Dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK,” kata Mahfud dalam keterangan pers yang disiarkan akun Youtube Kemenko Polhukam, Jumat (14/4).

Mahfud mengatakan, masih terdapat beberapa kesalahan redaksional. Seperti penulisan kalimat yang keliru. Oleh karena itu, pihaknya melakukan rapat dengan pihak terkait guna mengoreksi redaksional dari draf RUU Perampasan Aset agar tidak terjadi multitafsir. Ia pun berencana melaku­kan rapat konsinyering setingkat pejabat eselon satu dalam waktu dekat.

Baca juga : Cegah Macet Horor Terulang

"Itu akan disisir dalam 3 hari ke depan, sehingga begitu Presiden pulang dari luar negeri, kita sudah bisa langsung ajukan. Jadi tidak ada masalah di tingkat internal pemerintah mudah-mudahan ini berjalan lancar," kata Mahfud.

Ia pun berharap, RUU tersebut bisa segera dikirim ke DPR. Apalagi Presiden sudah mendorong agar RUU Perampasan Aset segera disahkan menjadi UU.

Tapi, Mahfud belum bisa memasti­kan kapan drafnya diserahkan ke DPR. Sebab, butuh pembenaran naskah secara redaksional hingga menunggu Presiden kembali ke tanah air.

“Insya Allah dalam waktu tidak lama Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akan segera dikirim ke DPR," pungkasnya.

Baca juga : Dorong Percepatan Pengesahan RUU Perampasan Aset, Wapres: Untuk Kepentingan Rakyat

Bagaimana DPR menyikapi rencananya tersebut? Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari menegaskan, pihaknya mendukung upaya pemerintah terkait pengajuan RUU Perampasan Aset. Ia pun menambahkan, usulan RUU Perampasan Aset merupakan usulan Pemerintah. Sehingga pihaknya hanya bersikap pasif dan menunggu, kapan drafnya diserahkan DPR untuk dilakukan pembahasan.

“Kalau kita dianggap menghambat itu keliru, karena kita belum pegang bolanya,” katanya.

Anggota Fraksi Partai NasDem ini me­nambahkan, setelah drafnya masuk DPR, barulah pihaknya menentukan langkah selanjutnya. Apakah sudah firm untuk dibahas atau ada yang perlu diperbaiki.

Selain itu, nantinya juga ditentukan alat kelengkapan dewan mana yang akan membahasnya. “Setelah itu baru masuk dalam agenda pembahasan. Kita juga sejauh ini belum tau substan­sinya seperti apa,” tandasnya.

Baca juga : Rampas Aset Koruptor

Lalu apa kata pakar hukum? Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar meminta, RUU Perampasan Aset segera disahkan menjadi UU. Dia bilang, aturan itu akan menjadi jalan pintas bagi negara untuk mengambil asetnya yang dirampok koruptor. Tanpa perlu melewati proses pengadilan.

“Selama ini kan untuk mengambil alih asetnya perlu perkara pidana. Kalau dengan Undang-Undang Perampasan Aset, nggak perlu perkara. Negara bisa langsung merampasnya,” kata Fickar.

Dia mengatakan, dengan UU terse­but, pihak yang diduga melakukan korupsi dan asetnya dirampas negara, harus membuktikan bahwa hartanya berasal dari pendapatan yang sah. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.