Dark/Light Mode

Tinggal Ambil Keputusan

MK Arahnya Ke Sistem Campuran?

Rabu, 24 Mei 2023 08:00 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) menyimak keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang gugatan UU Pemilu terkait sistem pemilu proporsional terbuka dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (23/5/2023). Sidang yang beragendakan mendengarkan saksi ahli dari Partai Garuda dan Partai NasDem tersebut merupakan yang terakhir sebelum MK memutus perkara itu. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa).
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) menyimak keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang gugatan UU Pemilu terkait sistem pemilu proporsional terbuka dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (23/5/2023). Sidang yang beragendakan mendengarkan saksi ahli dari Partai Garuda dan Partai NasDem tersebut merupakan yang terakhir sebelum MK memutus perkara itu. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa).

 Sebelumnya 
Namun, Ketua DPP PPP Syaifullah Tamliha tidak yakin, sistem pemilu akan berubah. Kalaupun MK mengabulkan gugatan uji materiil menjadi tertutup, tapi pelaksanaannya tidak untuk diterapkan pada Pemilu 2024.

“Kalaupun sistem proporsional tertutup, diyakini mulai berlaku pada Pemilu 2029,” ujar Tamliha, kemarin.

Hal senada juga disampaikan politisi Golkar, Sarmuji. Menurutnya, akan menimbulkan masalah baru bila sistem pemilu diubah saat berbagai tahapan sudah berjalan.

Baca juga : Tiago Djalo, Membelot Ke Inter Milan

“Akan banyak aturan Pemilu yang harus disusun ulang dan ini cukup riskan kalau sampai diubah,” tegas Sarmuji.

Ketua DPP Demokrat Yan Harahap tetap kekeuh bahwa sistem pemilu dengan proporsional terbuka harus tetap berlaku. Dia yakin, para hakim MK akan mendengar argumen mayoritas partai yang tetap menginginkan proporsional terbuka untuk dipertahankan.

Menurutnya, sistem pemilu terbuka adalah yang paling sesuai dan relevan bagi negara yang menganut sistem demokrasi seperti Indonesia. “Rakyat dapat menentukan dan memilih wakil rakyatnya dalam pemilihan legislatif secara terbuka dan transparan,” tegasnya.

Baca juga : Pakar: Putusan PTUN Atas SK DPD RI, Bahayakan Sistem Ketatanegaraan

Sementara itu, politisi Perindo Effendy Syahputra memilih pasrah tentang putusan yang akan dibuat MK. Perindo akan terima dan siap jalankan putusan itu.

“Perindo sudah barang tentu akan segera menyesuaikan dengan membuat aturan internal, guna memberi kepastian kepada bacaleg-bacaleg kami yang juga menantikan putusan MK ini,” bebernya.

Lantas seperti apa putusan MK? Berdasarkan perjalanan sidang gugatan yang telah beberapa bulan ini berjalan, perdebatan soal pemilu terbuka dan tertutup cukup dinamis. Saksi-saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan juga memberikan beragam pandangan soal sistem tertutup atau terbuka. Ada yang setuju dengan tertutup, tapi ada juga yang sepakat dengan proporsional terbuka.

Baca juga : Menkominfo Sambut Kedatangan PM Timor Leste Taur Matan Ruak

Menariknya, di antara upaya hakim MK menggali banyak keterangan, sempat muncul usulan soal sistem pemilu campuran. Usulan ini bahkan diutarakan langsung hakim MK Arief Hidayat dalam salah satu sidang pemeriksaan.

Sistem pemilu campuran ini sebagai jalan tengah di tengah perdebatan soal pemilu tertutup dengan terbuka. Sistem campuran ini sudah berlaku di 2 negara, yakni Jerman dan Skotlandia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.