Dark/Light Mode

Tinggal Ambil Keputusan

MK Arahnya Ke Sistem Campuran?

Rabu, 24 Mei 2023 08:00 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) menyimak keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang gugatan UU Pemilu terkait sistem pemilu proporsional terbuka dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (23/5/2023). Sidang yang beragendakan mendengarkan saksi ahli dari Partai Garuda dan Partai NasDem tersebut merupakan yang terakhir sebelum MK memutus perkara itu. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa).
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) menyimak keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang gugatan UU Pemilu terkait sistem pemilu proporsional terbuka dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (23/5/2023). Sidang yang beragendakan mendengarkan saksi ahli dari Partai Garuda dan Partai NasDem tersebut merupakan yang terakhir sebelum MK memutus perkara itu. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa).

 Sebelumnya 
Di Skotlandia, keterwakilan berbasis perempuan atau gender yang harus dipilih secara affirmative action dilakukan menggunakan sistem tertutup. Dengan proporsional tertutup, maka parpol bisa menentukan caleg perempuan menjadi nomor urut 1, 2, dan seterusnya sesuai dengan kebijakan 30 persen perempuan. Dengan sistem tertutup itu, maka syarat 30 persen perempuan di DPR bisa terwujud.

Namun kalau menggunakan sistem proporsional terbuka, yaitu yang menjadi anggota legislatif berdasarkan suara terbanyak, tujuan 30 persen bisa tidak terwujud. Sebab, yang menjadi anggota legislatif berdasarkan suara terbanyak, bukan berdasarkan keterpilihan perempuan.

Baca juga : Tiago Djalo, Membelot Ke Inter Milan

Saldi Isra juga sempat menanyakan soal sistem campuran ini kepada dua ahli, Charles Simabura dan Firman Noor. Kedua ahli ini ternyata setuju dengan sistem campuran. Namun menerapkan sistem campuran, kata ahli, tidak bisa dilakukan pada Pemilu 2024.

“Itu saya kira membutuhkan waktu tidak sebentar, energi yang luar biasa dan butuh pendidikan politik yang luar biasa,” jelas Prof Firman Noor dalam persidangan.

Baca juga : Pakar: Putusan PTUN Atas SK DPD RI, Bahayakan Sistem Ketatanegaraan

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo juga mengusulkan sistem pemilu campuran. Menurutnya, mix system’ bisa jadi jalan tengah dari perdebatan partai antara tertutup dan terbuka. Misalnya dengan mencontoh sistem campuran yang diterapkan di Jerman.

“Siapa tahu sistem campuran terbuka dan tertutup ini bisa menjadi solusi dalam mewujudkan Pemilu demokratis yang tetap menguatkan fungsi partai politik sekaligus tetap membuat caleg dekat dengan rakyat,” ujar Bamsoet. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.