Dark/Light Mode

Formappi: Tak Cuma Rusak Citra Partai, Bukhori Yusuf Juga Nodai DPR

Rabu, 24 Mei 2023 17:03 WIB
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus (Foto: Instagram)
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan anggota Fraksi PKS Bukhori Yusuf (BY) kepada istri keduanya, MY, merupakan tindakan yang patut dikecam.

"Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual yang dilakukan anggota DPR kepada istrinya, sangat memalukan sekali. Kita patut mengecamnya," ungkap Lucius Karus kepada RM.id, Rabu (24/5).

Lucius menegaskan, sebagai seorang anggota DPR, seharusnya BY menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat. Bukan malah mempraktikkan tindakan-tindakan yang menyalahi aturan dan perundang-undangan.

Apalagi, DPR dan pemerintah sudah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Memilukan, anggota DPR malah melakukan tindakan kekerasan seperti itu. Ini sangat memalukan, dan menghancurkan citra DPR sebagai pembuat regulasi kekerasan seksual," tutur Lucius.

Selain merusak citra DPR, Lucius juga menganggap tindakan BY merusak citra partai, yang selama ini mengedepankan nilai-nilai keagamaan dan kesantunan.

Baca juga : Hamilton Cuma Butuh Waktu Buat Naik Podium

Karena itu, Lucius mendesak agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memproses kasus ini. Meski pelaku sudah mengundurkan diri dari partai atau anggota DPR.

"Sudah mundur, bukan berarti lepas. MKD tetap harus memutuskan, apakah pengunduran dirinya itu diterima atau ditolak. MKD bisa saja mengeluarkan putusan pemberhentian tidak hormat, meski partainya sudah memberhentikan," jelas Lucius.

Dia juga menyarankan, agar kepolisian segera memproses perkara ini sesuai Undang-Undang.

"Tidak ada alasan bagi polisi, untuk tidak menyegerakan. Karena barang bukti bisa hilang," tandasnya.

Tak Bisa Lanjut

Kuasa hukum MY, Srimiguna membawa sejumlah dokumen yang antara lain mencakup identitas pengadu dan surat laporan ke Polres dan Mabes Polri, untuk diserahkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Senin (22/5). 

Srimiguna mengungkap, dugaan kekerasan itu terjadi pada tahun 2022. Akibat kekerasan itu, MY disebut mengalami perdarahan saat hamil.

Baca juga : Airlangga Naik Daun

Namun, Ketua MKD Adang Daradjatun mengatakan, kasus ini tak bisa dilanjutkan karena BY sudah mundur dari PKS.

"Sesuai ketentuan, proses pemeriksaan itu dilakukan terhadap anggota DPR. Kita tadinya sudah siap melakukan pemeriksaan, tapi Pak BY sudah mundur dari partai," ujar Adang, Selasa (23/5).

Bukhori Membantah

Siti Sophia, pengacara BY, membantah kliennya telah melakukan kekerasan terhadap MY.

"Justru BY yang menjadi korban dari MY. Karena BY dan MY pernah menikah secara siri. Pernikahannya hanya berlangsung kurang lebih 9 bulan,” kata Maharani dalam keterangannya, Selasa (23/5).

Maharani menjelaskan, BY menceraikan istrinya, karena tidak tahan dengan sikap MY yang ingin menguasai BY secara moril dan materiil. Dengan menekan dan mengancam BY.

"Laporan polisi yang disampaikan MY hanya kasus penganiayaan ringan, yakni pasal 352 KUHP. Sampai saat ini masih proses penyelidikan,” tutur Maharani.

Baca juga : Erick: Tak Cuma Syiar Islam, NU Juga Bangun Peradaban

Jika MY menyatakan ada KDRT, Maharani maklum. Sebab, menurutnya, MY diduga mengalami depresi atau trauma sebelum BY. ■

 

 

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.