Dark/Light Mode

Kantornya Digeledah KPK, Risma Bersyukur

Kamis, 25 Mei 2023 08:14 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)
Menteri Sosial Tri Rismaharini (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Seorang pejabat biasanya akan waswas ketika kantornya digeledah KPK. Namun, Menteri Sosial Tri Rismaharini justru sebaliknya. Politisi PDIP ini bersyukur dengan penggeledahan tersebut.

Sejumlah penyidik KPK menyambuangi Kementerian Sosial, di Salemba, Jakarta, Selasa (23/5), pukul 10.00 WIB. Ketika itu, Risma sedang rapat. Kepada Risma, penyidik KPK meminta izin melakukan penggeledahan. Penyidik KPK menyampaikan ingin mencari bukti tambahan terkait penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020. Risma pun mengizinkan.

Salah satu ruangan yang digeledah yakni Ditjen Pemberdayaan Sosial (Dayasos). Di sini, KPK mengubek-ubek ruangan cukup lama, sekitar 8 jam. Dari penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik.

Penyidik kemudian pamit kepada Risma yang telah bersikap kooperatif dalam menuntaskan perkara korupsi. Risma pun menyampaikan rasa syukur dengan adanya kegiatan tersebut. Kata Risma, penggeledahan ini bisa menjadi momentum untuk mengingatkan jajarannya agar bekerja secara profesional.

“Makanya di sini teman-teman Kemensos, saya bersyukur kemarin. Kejadian kemarin mungkin bagi orang lain itu aib atau apa, saya bersyukur,” kata Risma, saat jumpa pers, di Kantor Kemensos, kemarin.

Baca juga : KPK Geledah Kantor Dan Rumah Bupati Meranti

Mantan Wali Kota Surabaya dua periode ini mengingatkan para pejabat Kemensos agar mengikuti arahannya. Kalau tidak, korupsi yang sempat dilakukan eks Mensos Juliari P Batubara dalam pengadaan bansos bisa terulang kembali.

Jika bekerja secara profesional dan sesuai aturan, Risma yakin, kapan pun aparat penegak hukum datang, perasaannya akan tetap tenang. Sebab, semua pekerjaan telah dilakukan dengan benar dan tidak menyimpang.

“Lihat nggak wajah saya, saya tidak punya beban. Karena dari awal saya, jangankan jadi Menteri Sosial yang ngurusin orang miskin, saya jadi Wali Kota Surabaya pun, saya tidak pernah mau itu (korupsi),” tegasnya.

Soal kasus yang tengah disidik KPK, Risma mengaku tidak tahu. Sebab, kasus itu terjadi sebelum dirinya belum menjabat Mensos.

Meski demikian, Risma menilai, ada yang aneh dalam program bansos beras tersebut. Sebab, kegiatan itu menggunakan anggaran di Ditjen Dayasos tapi kemudian merembet ke orang di Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos).

Baca juga : Kasus Korupsi Pembayaran Tukin, KPK Geledah Rumah Tersangka Di Depok

“Saya bingung gitu, ini gimana administrasinya? Karena ini sebetulnya sudah nggak boleh gitu,” kata dia. Risma pun menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus tersebut kepada KPK, sembari berharap semua pihak yang terlibat bisa segera ditangkap.

KPK Kumpulkan Bukti

KPK sudah memberi penjelasan. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, kasus dugaan korupsi di Kemensos ini menyangkut penyaluran bansos tahun 2020-2021 saat Indonesia terdampak Covid-19. Bansos berupa beras saat itu ditujukan untuk KPM dan Program Keluarga Harapan (PKH). Dalam penyalurannya, diduga terjadi tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, KPK melakukan penggeledahan di Kemensos.

“Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di Kemensos dalam rangka untuk terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang telah kami miliki,” terang Ali, kemarin.

Dia belum merinci barang bukti apa saja yang telah disita penyidik KPK. Dia hanya memastikan, proses penyidikan dugaan korupsi bansos beras masih terus berlangsung. Oleh karena itu, dia meminta waktu untuk melengkapi barang buktinya, agar dapat segera menjelaskan duduk perkaranya. Termasuk menyampaikan pihak-pihak yang telah dijadikan tersangka.

“Pada saatnya nanti kami pasti akan sampaikan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara ini secara utuh dan lengkap, termasuk pasal-pasal yang diterapkan,” janjinya.

Baca juga : Tanggapi Penggeledahan KPK, Menteri ESDM: Ikuti Saja Prosesnya

Perkara ini merupakan pengembangan kasus yang melilit Juliari Batubara pada akhir 2020. Waktu itu, Kemensos membuat program pengadaan paket sembako untuk warga Jabodetabek yang terdampak Covid-19 senilai Rp 5,9 triliun. Dalam penyalurannya, Juliari dan anak buahnya menerima suap dari pengusaha yang jadi rekanan.

Dari dua periode penyaluran, Juliari mendapat fee mencapai Rp 17 miliar. Ia lalu divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, serta membayar uang pengganti Rp 14,59 miliar.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.