Dark/Light Mode

Sekretaris MA Ajukan Praperadilan

KPK: Jangan Uji Materi Penyidikan

Minggu, 28 Mei 2023 07:30 WIB
Tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/5). Hasbi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima suap mencapai Rp 11,2 miliar terkait pengaturan vonis di Mahkamah Agung, atas pengembangan kasus yang sebelumnya yang menjerat Hakim MA, Sudrajad Dimyati cs. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.ID).
Tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/5). Hasbi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima suap mencapai Rp 11,2 miliar terkait pengaturan vonis di Mahkamah Agung, atas pengembangan kasus yang sebelumnya yang menjerat Hakim MA, Sudrajad Dimyati cs. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.ID).

 Sebelumnya 
Nama Hasbi dan Dadan mencuat dalam sidang perkara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Keduanya pengacaraHeryanto Tanaka, deposanKoperasi Simpan Pinjam Intidana.

Pengurusan perkara terkait KSP Intidana dilakukan lewat“jalur bawah” dan “jalur bawah”. Dadan diduga terlibat dalam pengurusan lewat jalur atas. Ia penghubung Yosep Parera dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Tanaka pernah mengucurkan uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan. Supaya MA memenjarakan Budiman Gandi Suparman, pengurus KSP Intidana

Budiman dilaporkan oleh Tanaka dan sejumlah debitur KSP Intidana lain atas dugaan pemalsuan akta. Tapi, PN Semarang menjatuhkan vonis bebas. Pihak jaksa kemudian mengajukan kasasi ke MA.

Baca juga : Panpel Pemilu Harus Tega

Untuk memengaruhi putusan hakim MA, Tanaka memberi­kan uang lewat Dadan. Alhasil hakim MA memutuskan bahwa Budiman bersalah dan dipidana selama 5 tahun. Salah satu ang­gota majelis yang memutuskan perkara ini adalah Hakim Agung Gazalba Saleh.

“Jadi, awalnya yang beperkaraitu kan saudara T, saudara Tanaka. Nah, itu yang beperkara di MA. Dialah yang sumber keuangan­nya dari dia (Heryanto Tanaka),” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigadir Jenderal Polisi Guntur Rahayu, Kamis (11/5) di Gedung Merah Putih KPK.

“Melalui saudara DTY (Dadan Tri Yudianto), kemudian selanjutnya mengalir ke yang lain. Jadi begitu,” lanjutnya.

Dadan membantah pernah penyuap hakim agung MA. Ia berdalih uang Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka, untuk bisnis skincare.

Baca juga : Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Praperadilan, Gugat Penetapan Tersangka KPK

“Awal kenal dengan Pak Heryanto Tanaka itu saat ber­temu keponakannya, Timothy (Timothy Ivan Triyono). Itu ngajak mengembangkan bisnis skincare, omnya bergerak di bidang kosmetik,” kata Dadan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (15/5). Ia dihadirkan sebagai saksi perkara Heryanto Tanaka.

Dalam penyidikan perkara suap pengurusan perkara di MA, KPK menetapkan 17 tersangka. Dua di antaranya hakim agung: Sudrajad Dimyati (SD) dan Gazalba Saleh (GS).

Kemudian, Prasetio Nugroho (PN), Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti Kamar Pidana MAsekaligus Asisten Hakim Agung Gazalba; Edy Wibowo Hakim Yustisial Panitera Pengganti MA; Redhy Novarisza (RN) Staf Hakim Agung Gazalba; Elly Tri Pangestu (ETP) Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.

Kemudian, Desy Yustria (DY) PNS Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) PNS Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) PNS MA; Albasri (AB) PNS MA.

Baca juga : “Saya Taat Proses Hukum”

Sisanya pihak di luar MA. Yakni Yosep Parera (YP) pengacara; Eko Suparno (ES) pengacara; Heryanto Tanaka (HT) Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSPID); Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) Debitur KSP Intidana; dan Wahyudi Hardi (WH) Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.