Dark/Light Mode

Nggak Gentar, Kejagung Siap Ladeni Praperadilan Johnny G Plate

Minggu, 4 Juni 2023 20:56 WIB
Johnny G Plate (Foto: Ist)
Johnny G Plate (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Ketut menegaskan, penyidik Kejagung bekerja berdasar alat bukti, dan barang bukti untuk mengungkap suatu tindak pidana, termasuk keterlibatan semua pihak.

Ditegaskannya, Kejagung adalah lembaga penegak hukum, yang mana bekerja sesuai SOP. Jadi, bekerja bukan karena adanya permintaan atau pesanan dari pihak-pihak lain yang tanpa bukti mendasar.

Baca juga : KPK: Jangan Uji Materi Penyidikan

"Penyidik itu bekerja berdasarkan berdasar alat bukti yang ada. Sepanjang ada alat bukti untuk menetapkan orang sebagai tersangka atau korporasi ya, tidak jadi masalah, pasti akan dilakukan oleh Kejaksaan. Ya, kita tidak mau menanggapi isu liar di luaran," tegas Ketut.

Diketahui, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tower BTS (Base Transceiver Station) di BAKTI (Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencapai Rp 8,032 triliun.

Baca juga : Kejagung Sita Aset Tersangka Eks Dirut

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka. Tiga tersangka lainnya adalah Mukti Ali (MA) dari PT Huwaei Technology Investment, serta Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy yang masih proses pemberkasan. Dan terakhir yakni Johnny G Plate.

Keterlibatan Johnny Plate tercium setelah adiknya, Gregorius Alex Plate, diperiksa Kejagung pada 15 Maret 2023. Alex disebut menerima fasilitas dari BAKTI Kominfo, padahal dia tak memiliki jabatan apa-apa di Kominfo.

Baca juga : Mak Ganjar Kalteng Adakan Posyandu Lansia Di Palangkaraya

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kuntadi menyatakan, adik Menkominfo itu telah mengembalikan fasilitas senilai Rp 534 juta yang sempat diterima. Ditegaskan Kapuspenkum, keterlibatan Gregorius hingga kini masih didalami penyidik.

Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.