Dark/Light Mode

Asik! Dokter Bisa Akreditasi Tempat Praktik Secara Online, Mudah Dan Gratis

Kamis, 22 Juni 2023 18:31 WIB
Ilustrasi akreditasi praktik dokter secara online mudah dan gratis. (Foto: Unsplash.com/National Cancer Institute)
Ilustrasi akreditasi praktik dokter secara online mudah dan gratis. (Foto: Unsplash.com/National Cancer Institute)

RM.id  Rakyat Merdeka - Berita gembira bagi dokter dan dokter gigi yang memiliki tempat praktik mandiri! Kementerian Kesehatan telah memberikan kesempatan istimewa untuk melakukan akreditasi secara mandiri dengan cara yang lebih modern dan inovatif. 

Kini, para tenaga medis dapat mengakses beberapa aplikasi terintegrasi yang terhubung dengan sistem Informasi SATUSEHAT untuk mendapatkan akreditasi.

Melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023 tentang Penyelenggaraan Akreditasi Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, aturan baru ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan meningkatkan keselamatan pasien di tempat praktik mandiri dokter dan dokter gigi. Tidak hanya itu, akreditasi ini juga merupakan bukti konkret bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan.

Dalam aturan baru yang diterbitkan pada 16 Mei 2023, setiap Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG) harus memiliki kode respon cepat yang dikenal sebagai Quick Response Code (QR Code). 

Kode ini akan digunakan oleh pasien untuk memberikan penilaian kepuasan pasca-pelayanan kesehatan yang diterima.

Bagi dokter dan dokter gigi yang telah memiliki Surat Izin Praktik (SIP), mereka dapat dengan mudah mendaftarkan TPMD/TPMDG melalui aplikasi https://registrasifasyankes.kemkes.go.id. 

Baca juga : Srikandi Ganjar Bersama Komunitas Spartan Ajak Warga Olahraga Fun Fitt Ball

Melalui self-assessment yang dilakukan pada aplikasi ini, mereka akan mendapatkan kode registrasi yang diperlukan untuk memperoleh QR Code.

Tidak hanya itu, TPMD/TPMDG juga harus memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dokter atau dokter gigi mereka terdaftar dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK).

Setelah semua proses registrasi selesai, para dokter dan dokter gigi akan menerima QR Code yang terhubung dengan aplikasi mobile SATUSEHAT. QR Code ini harus diunduh, dicetak, dan ditempatkan di ruang praktik atau area yang mudah terlihat dan dijangkau oleh pasien.

Setelah pasien menerima pelayanan kesehatan, TPMD dan TPMDG harus menginformasikan kepada mereka untuk memberikan penilaian terhadap pelayanan yang diberikan di tempat praktik tersebut. Pasien dapat memberikan penilaian dengan cara memindai QR Code melalui tombol check-in di aplikasi SATUSEHAT Mobile. 

Penilaian ini mencakup empat aspek utama, yaitu ketepatan waktu, kualitas informasi yang diberikan oleh dokter, pelayanan yang diberikan, serta kebersihan TPMD/TPMDG.

Setelah penilaian selesai, pasien dapat memilih identitas mereka sebagai pemberi penilaian dan mengirimpenilaian tersebut dengan mengklik "kirim penilaian". Setelah penilaian dikirim, TPMD dan TPMDG dapat memantau hasil penilaian melalui https://registrasifasyankes.kemkes.go.id.

Baca juga : Pemilik Kendaraan Listrik Makin Mudah Cas Baterai

Tidak hanya melalui QR Code, proses penilaian akreditasi mandiri juga dilakukan melalui kepatuhan pelaporan pelayanan kesehatan, termasuk program nasional yang terkait, yang dapat dilakukan oleh TPMD dan TPMDG melalui aplikasi rekam medis elektronik yang terintegrasi dengan platform SATUSEHAT.

Setelah kedua metode penilaian akreditasi dilakukan oleh TPMD dan TPMDG, status akreditasi dapat ditentukan. Ini merupakan pencapaian penting yang menunjukkan komitmen mereka terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Namun, perjalanan mereka tidak berakhir di sini. Setelah memperoleh status akreditasi, TPMD dan TPMDG perlu melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala minimal satu kali setahun untuk memastikan pelayanan kesehatan tetap sesuai dengan standar mutu. 

Monitoring ini dilakukan oleh menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Jika dalam evaluasi ditemukan bahwa tingkat kepuasan pasien TPMD dan TPMDG berada di bawah 50 persen selama enam bulan dan mereka tidak memberikan laporan pelayanan kesehatan secara berkala selama periode yang sama, maka menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota dapat memberikan rekomendasi perbaikan terkait pelayanan dan pelaporan kesehatan kepada TPMD dan TPMDG.

Setelah itu, TPMD dan TPMDG harus menyampaikan rencana perbaikan strategis terkait pelayanan kesehatan dan pelaporan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi, dan/atau Kementerian Kesehatan sebagai bagian dari kegiatan pasca-akreditasi.

Baca juga : Gandeng Universitas Telkom, Pemkab Muba Sediakan Kuliah Gratis

Hal yang menariknya, proses pengajuan akreditasi TPMD dan TPMDG ini sepenuhnya gratis. Seluruh biaya dari awal hingga akhir ditanggung oleh pemerintah. Tidak hanya itu, proses pengajuan akreditasi ini juga mudah dan praktis. 

Dengan adanya pelaksanaan secara online melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan yang terintegrasi dengan SATUSEHAT, dokter dan dokter gigi dapat mengaksesnya dengan mudah.

Namun, bagi TPMD dan TPMDG yang tidak memiliki akses internet, jangan khawatir! Mereka tetap dapat mengajukan akreditasi secara manual sesuai dengan pedoman teknis Penyelenggaraan Akreditasi TPMD dan TPMDG.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.