Dark/Light Mode

Pungli Di Rutan KPK Berupa Suap, Gratifikasi, Dan Pemerasan

Jumat, 23 Juni 2023 18:07 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, bentuk praktik pungutan liar di rumah tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih berupa suap, gratifikasi, dan pemerasan.

"Ini dilakukan kepada tahanan KPK untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi," ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lewat pesan singkat, Jumat (23/6).

Menurutnya, praktik pungutan liar (pungli) di Rutan KPK Gedung Merah Putih bukan barang baru.

"Berdasarkan informasi, sementara ini sudah terjadi lama namun baru terbongkar sekarang, karena dalam pemeriksaan sebelumnya pihak korban-korban sebelumnya dan keluarganya masih tertutup atau tidak mengungkapkan," beber dia.

Baca juga : Praktik Pungli Di Rutan KPK Sudah Lama Terjadi, Tapi Baru Diungkap Sekarang

Soal siapa saja yang terlibat, Ghufron menyatakan hal itu masih didalami dalam proses penyelidikan. Termasuk, dugaan dan klaster penanganannya.

"Yang jelas peristiwa ini akan diusut dan ditegakkan secara tegas sesuai hukum kepada siapapun insan KPK yang terlibat secara profesional dan transparan," tandas Ghufron.

Dugaan pungli itu sebelumnya diungkapkan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Dia menyatakan, telah menyampaikan temuan ini ke kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan, pada Selasa (16/5).

Baca juga : Transfer Uang Lewat Rekening Pihak Ketiga

"Selanjutnya tentunya Dewas KPK juga akan memeriksa etiknya," ujar Tumpak dalam konferensi pers, di Gedung ACLC KPK, Senin (19/6).

Di tempat yang sama, Anggota Dewas KPK Albertina Ho menambahkan, pungli itu dilakukan pejabat rutan terhadap para tahanan komisi antirasuah.

"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga, dan sebagainya," tuturnya.

Albertina mengungkapkan, jumlah uang yang dipungut dari para tahanan KPK ini cukup fantastis.

Baca juga : Usut Pungli Di Rutan, KPK Gandeng PPATK

"Jumlah sementara yang sudah kami peroleh, dalam periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi," beber Albertina.

Namun, Albertina belum mau mengungkapkan identitas pejabat rutan yang dimaksud.

"Ini murni temuan Dewas KPK. Dewas KPK sungguh-sungguh ingin menertibkan KPK," tegasnya.

Sementara anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyatakan, pungli tersebut diduga melibatkan puluhan pegawai Rutan KPK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.