Dark/Light Mode

Praktik Suap Di Rutan KPK

Transfer Uang Lewat Rekening Pihak Ketiga

Jumat, 23 Juni 2023 07:30 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tengah, Sekjen KPK Cahya Harefa kanan dan Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak kiri, menyampaikan soal pungli yang mencapai Rp 4 Miliar di rutan KPK pada konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 21/6/2023. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tengah, Sekjen KPK Cahya Harefa kanan dan Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak kiri, menyampaikan soal pungli yang mencapai Rp 4 Miliar di rutan KPK pada konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 21/6/2023. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Oknum petugas Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menerima suap menggunakan rekening orang lain.

“Tidak langsung kepada rekening pegawai-pegawai yang diduga tersebut. Diduga menggunakan layer-layer (transaksi berlapis–red),” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (22/6).

Modus menggunakan rekening pihak ketiga ini agar tak mudah terdeteksi. KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi ra­suah ini. “Jadi yang baru terendus yang transaksi perbankan,” ujarnya.

Ghufron mencurigai, praktik suap di rutan KPK ini sudah berlangsung lama. Namun tidak teren­dus lantaran transaksinya menggu­nakan uang tunai atau cash.

Ditengarai, pemberian suap kepada petugas rutan ini untuk memasukkan uang hingga alat komunikasi.

Baca juga : Usut Pungli Di Rutan, KPK Gandeng PPATK

Tahanan KPK dilarang mem­bawa uang ke dalam rutan. Kebutuhan makan dan minum maupun lainnya telah ditanggung.

Penghuni rutan dibatasi haknya dalam penggunaan alat komunikasi. “Nah untuk memasukkan alat komunikasi itu butuh duit,” kata Ghufron.

KPK masih mengusut modus-modus tersebut. “Mohon beri waktukepada kami untukmelaku­kan penyelidikan,” ujarnya.

Kasus praktik suap di Rutan KPK ini dibeberkan Dewas Pengawas (Dewas) KPK saat konperensi pers Senin (19/6).

Menurut Dewas, praktik ini terjadi di Rutan Gedung Merah Putih KPK kurun Desember 2021 hingga Maret 2022. Nilai transaksinya mencapai Rp 4 miliar.Jumlah ini masih mung­kin bertambah.

Baca juga : Dewas Sebut Pungli Di Rutan KPK Libatkan Puluhan Pegawai

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengemukakan, pemberian uang itu untuk mendapatkan “service” selama di rutan. “Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai rutan KPK,” ungkapnya.

Anggota Dewas lainnya, Albertina Ho menyampaikan,ka­sus ini hasil temuan sendiri, bu­kan pengaduan dari masyarakat. “Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK,” tandasnya.

Namun Dewas hanya menanganidugaan pelanggaran kode etiknya saja. Mengenai pengusu­tan tindak pidananya diserahkan kepada kepada KPK.

“Kami sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi. Kalau sudah selesai semua tentu saja teman-teman media akan mengetahuinya,” ujar mantan hakim itu.

Saat ini KPK mengelola empatrutan, yakni Rutan Gedung MerahPutih, Rutan Gedung Anti Corruption Learning Center (kantor lama KPK), Rutan Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan Puspomal.

Baca juga : Ada Pungli Di Rutan KPK, Jumlahnya Capai Rp 4 Miliar

Pengelolaan rutan di bawah Biro Umum KPK. Petugas rutan terdiri dari berbagai kalangan. “Pegawai Kumham (Kementerian Hukum dan HAM–red), Pegawai Negeri yang Dipekerjakan dan pegawai dari outsourcing,” kata Ali Fikri, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu masih menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat rasuah ini.

“Karutan (Kepala Rutan) sedang kita pelajari. Karutan yang mana, periode yang mana sampai mana. Kita tidak ingin menjustifikasi seseorang tanpa ada bukti-bukti,” ujarnya.

Brigadir Jenderal Polisi itu memastikan akan menindak oknum yang telah mencoreng wajah KPK. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.