Dark/Light Mode

Workshop Wakaf Produktif

Bukan Cuma Tanah, Uang Juga Bisa Diwakafkan

Senin, 26 Juni 2023 07:32 WIB
Workshop Wakaf Produktif di lokasi kebun De’Durian Park, Jombang, Jawa Timur, Minggu (25/6). (Foto : ist)
Workshop Wakaf Produktif di lokasi kebun De’Durian Park, Jombang, Jawa Timur, Minggu (25/6). (Foto : ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Potensi wakaf di Indonesia sangatlah besar, namun perkembangannya masih belum sesuai harapan. Ini lantaran pengetahuan dan literasi tentang wakaf di masyarakat masih belum cukup memadai.

Salah satunya. pengetahuan wakaf yang selalu diidentikan dengan tanah. Padahal uang juga bisa diwakafkan.

Hal ini dikatakan CEO De’Durian Park, Yusron Aminullah  pada acara Workshop Wakaf Produktif di lokasi kebun De’Durian Park, Jombang, Jawa Timur, Minggu (25/6) dan Senin (26/6).

Acara ini digelar oleh Ikatan Saudagar Muslim Indonesia (ISMI) yang menggandeng pengelola kavling kebun durian De’Durian Park serta Forum Jurnalis Wakaf Indonesia (Forjukafi). Workshop ini diikuti oleh 50 peserta dari berbagai organisasi di bidang pemberdayaan ekonomi umat ini. 

Baca juga : KPK Bakal Bebastugaskan Petugas Rutan Yang Diduga Terlibat Pungli

Yusron mengajak semua pihak yang menjadi pelaku instrumen keuangan Islam ini untuk duduk bersama menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi dalam pengelolaan wakaf.

Menurut Yusron, persoalan masih rendahnya literasi wakaf di Indonesia.  “Persoalan rendahnya literasi ini apa solusinya? Bagaimana pemetaan masalahnya? Karenanya, kami menyebut acara ini workshop atau pelatihan, yang bertujuan mencari solusi bersama tentang persoalan-persoalan yang menghambat pengembangan wakaf di Indonesia selama ini,” tegas Yusron.

Yusron mencontohkan, persoalan klise yang terjadi saat ini di bidang pengembangan wakaf adalah, persepsi masyarakat bahwa wakaf identik dengan wakaf tanah untuk masjid, pemakaman, atau masjid.

“Padahal jenis wakaf banyak sekali, salah satunya wakaf uang yang termasuk dalam wakaf produktif. Dengan wakaf uang, kita bisa dikelola dan dikembangkan uang tersebut untuk suatu usaha yang hasilnya dapat membantu ekonomi masyarakat,” tutur Yusron.

Baca juga : Ini 5 Tips Produktif Dan Tubuh Tetap Prima Di Era Pasca Pandemi

Menurut Yusron, berbagai persoalan itu harus ditemukan formula atau pola penyelesaiannya segera. Mengingat potensi wakaf yang besar di Indonesia sudah mendesak untuk dituntaskan menjadi program-program yang maslahat.

“Jangan sampai potensi besar ini menjadi menguap hanya karena kita terlambat memetakan berbagai persoalan yang terjadi,” tutup Yusron.

Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama pada 2021, potensi wakaf tanah di Indonesia mencapai jumlah 414.829 lokasi dengan luas 55.259,87 hektar.

Sementara menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI) potensi wakaf tunai di Indonesia mencapai Rp180 triliun per tahun.

Baca juga : Pilpres Masih 9 Bulan Lagi, Banyak Yang Bisa Berubah

Pengertian wakaf sendiri menurut  Pasal I UU 41 Tentang Wakaf, wakaf dikategorikan sebagai suatu perbuatan hukum waqif (donatur atau pemilik obyek wakaf) untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian hartanya untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu sesuai kepentingannya guna keperluan ibadah atau untuk kesejahteraan umum sesuai syariah Islam.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.