Dark/Light Mode

Resolusi KPK Di 2019

Tersangka Diborgol, Buka Pengaduan Lewat Telepon

Rabu, 2 Januari 2019 11:50 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU),  Agus Rahardjo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU), Agus Rahardjo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
KPK akan menggunakan layanan ini menampung informasi dari masyarakat terkait gratifikasi, harta kekayaan pejabat maupun informasi publik.  Lembaga antirasuah menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Pelapor juga bisa memantau perkembangan pengaduannya dengan membuka kontak komunikasi rahasia. Pelapor bisa mendapat perlindungan dan pengamanan fisik dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga : Ditangkap, 3 Tersangka Pungli Pengurusan Jenazah Tsunami Banten

Sebelumnya, KPK sudah menerapkan layanan pengaduan melalui surat, telepon, SMS faksimile, KPK Whistleblower’s System maupun datang langsung. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, membeberkan sepanjang 2018 KPK menerima 7.000 laporan dari berbagai daerah. Tapi laporannya bukan hanya soal dugaan korupsi saja. Ada yang melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca juga : Bupati Mojokerto Jadi Tersangka Pencucian Uang

Laode menyebut laporan yang masuk didominasi soal pelayanan publik dan pengadaan barang dan jasa. Ada juga mengenai penyalahgunaan wewenang dalam mengeluarkan izin. Namun, dugaan nilai kerugian negaranya kurang Rp1 miliar. 

Baca juga : KPK Terus Geledah 2 Lokasi Sasaran

“KPK tak punya kewenangan. Harusnya (kerugian negaraminimal) Rp 1 miliar atau dilakukan penyelenggara negara,” jelasnya. Ia berharap, dengan terobosan baru masyarakat terdorong untuk melaporkan praktik korupsi yang ditemuinya. Sebab, identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.“Masyarakat jangan ragu melaporkan kejadian korupsi di sekitarnya,” imbau Laode. [BYU]
]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.