Dark/Light Mode

Incar 16 Perusahaan Eksportir CPO

Kejagung Kejar Ganti Rugi Kasus Kelangkaan Migor

Jumat, 30 Juni 2023 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok. Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok. Kejagung)

 Sebelumnya 
Selanjutnya, PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Permata Hijau Sawit, PT Pelita Agung Agriindustri, PT Nagamas Palmoil Lestari.

Sejauh ini, penyidik Gedung Bundar baru menetapkan tigater­sangka korporasi, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group Perkara ini terjadi kurun Januari 2022 sampai Maret 2022.

Baca juga : Penting! Pemahaman Digitalisasi Jadi Penunjang Kerja Tenaga Kesehatan

Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima tersangka, yaknimantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Permata Hijau Group, Stanley MAdan Lin Che Wei sebagai Tenaga Ahli Kemendag.

Di persidangan mereka terbukti melakukan korupsi. Melanggar Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : KST Dukung Ganjar Gencarkan Sosialisasi Keselamatan Berkendara Di Bogor

Di tingkat kasasi, hukumanpara terdakwa diperberat. Indrasari diputus hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Lin Che Wei yang semula dihu­kum 1 tahun penjara, diperberat menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Master Parulian Tumanggor divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Pierre Togar Sitanggang juga divonis 6 tahun dan denda Rp 200 juta. Stanley MAdivonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Baca juga : Jadi Inspektur Upacara Pemakaman, Menteri Siti Kenang Kiprah Dan Keberpihakan Sarwono

Dari putusan perkara yang su­dah berkekuatan hukum tetap ini, Kejagung memulai penyidikan baru. “Majelis hakim kasasi me­mandang perbuatan para terdakwa(kini terpidana) dilakukan sebagai aksi korporasi,” kata Sumedana.

Masih mengacu pada putusan hakim,korporasi memperoleh keuntungan terbesardari tindakan ilegal. “Maka dari itu, korpo­rasi harus bertanggung jawab,” tutup Sumedana.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.