Dark/Light Mode

Ingin Pilot Susi Air Dibarter Senjata

Teroris Papua Tambah Besar Kepala

Jumat, 30 Juni 2023 08:00 WIB
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. (Foto: Ist)
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono menyebut, tuntutan KKB hanya sebatas gertakan. Ia menyarankan agar tuntutan KKB tidak dipenuhi, apalagi yang terkait barter nyawa Kapten Philip Mark Mertens dengan senjata. Sebab, hal itu adalah permintaan yang tidak rasional.

Dijelaskan Julius, memberikan senjata kepada KKB sama saja mendukung mereka untuk terus melakukan aksi teror dan membunuh di wilayah Papua. “Itu sama dengan melegalkan mereka untuk brutal dan mereka melanggar Hak Asasi Manusia (HAM),” tegas Julius, semalam.

Baca juga : Peran Penting Industri Daur Ulang Terhadap Sampah Plastik Low Value

Dia juga meminta, Pemerintah berpikir dua kali untuk memenuhi tuntutan KKB terkait uang tebusan karena bisa menjadi bumerang. Sebab, uang tersebut bisa digunakan kelompok teroris untuk membeli senjata.

Saat ditanya bagaiman KKB memperoleh senjatanya? Julius tidak menerangkannya. Ia hanya memastikan, pihaknya akan terus melakukan pendekatan dengan mode siaga tempur. “Langkah strategis sedang dilakukan, kita lihat hasilnya ke depan,” pungkasnya.

Baca juga : KPK Sebut Dugaan Korupsi Di Kementan Terkait Jual Beli Jabatan

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid ikut menanggapi tuntutan KKB. Menurut dia, tuntutan yang diminta KKB untuk pembebasan Kapten Philip Mark Mertens tidak bisa dibenarkan. Sebab, mereka telah melanggar kaidah hukum yang berlaku saat perang.

“Baik berskala konflik bersenjata internal maupun internasional,” ungkap Usman, tadi malam.

Baca juga : Tito: Pasokan Senjata Ilegal Dari Papua Nugini Ke Papua Tak Banyak

Ia pun meminta semua pihak mematuhi Konvensi Jenewa 1949 yang berisi serangkaian aturan untuk memperlakukan warga sipil, tawanan perang, dan tentara yang berada dalam kondisi tidak mampu bertempur. Usman juga berharap, upaya pembebasan Kapten Phillip dilakukan dengan jalur perundingan damai, agar tidak menimbulkan korban jiwa baik dari sisi KKB maupun aparat gabungan.

“Para pihak yang berperang wajib menghormati hukum perang yang tertuang dalam Konvensi Jenewa 1949. Karenanya pilot itu harus dibebaskan tanpa syarat,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.