Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Tahan Asisten Pribadi Menpora
Sepengetahuan Imam Nahrawi, Miftahul Ulum Terima Duit Dari Sekjen KONI Rp 11,5 M
Rabu, 11 September 2019 22:34 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ujug-ujug menahan Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, Rabu (11/9).
Ini di luar kebiasaan KPK, yang biasanya mengumumkan dulu status tersangka seseorang, sebelum melakukan penahanan.
Miftahul keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9) pukul 20.32 WIB, dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Tangannya terborgol. "Saya ini penanganannya sudah ke penyidikan," ucap Miftahul singkat, sembari tersenyum, sebelum menumpangi mobil tahanan KPK yang membawanya ke rutan KPK di belakang Gedung Merah Putih.
Baca juga : Nama Imam Nahrawi Disebut Ada Dalam Daftar Penerima Fee Dana Hibah Kemenpora
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan ucapan Miftahul. Dia menyebut status Miftahul sudah naik ke penyidikan. "Perkara lengkap akan kami umumkan melalui konferensi pers secara resmi. Masih ada kegiatan penyidikan awal yang perlu dilakukan," ujar Febri, Rabu (11/9) malam.
Nama Miftahul Ulum sering muncul dalam kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Jaksa KPK menyebut Miftahul Ulum menerima Rp 11,5 miliar dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Penerimaan uang disebut jaksa, atas sepengetahuan Menpora Imam Nahrawi.
Baca juga : KPK Kirim Rekam Jejak Firli Ke DPR Berharap Dijadikan Pertimbangan
Hal itu disampaikan Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan, untuk Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana.
Tuntutan itu juga disampaikan kepada Staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta, yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang itu. Ketiga terdakwa diyakini jaksa, bersalah menerima suap dari Ending Fuad Hamidy.
Jaksa mengatakan, dalam fakta persidangan, terungkap peran Miftahul. Ia mensyaratkan sejumlah uang, agar dana hibah untuk KONI dapat dicairkan. Miftahul dan Hamidy pun sepakat dengan jatah 15-19 persen, dari anggaran hibah KONI yang dicairkan.
Baca juga : Capim KPK Nawawi Kritisi Keberadaan Wadah Pegawai
"Sebagian realisasi besaran commitment fee terdakwa (Hamidy) dengan Johnny, secara bertahap uang sejumlah Rp 11,5 miliar diberikan terdakwa dan Johny kepada saksi Miftahul Ulum, selaku Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga ataupun melalui Arif Susanto, selaku orang suruhan Miftahul Ulum," kata jaksa, saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/8) lalu. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya