Dark/Light Mode

No Viral No Justice

ST Burhanudin Minta Publik Tak Segan Laporkan Oknum Jaksa

Senin, 3 Juli 2023 13:51 WIB
Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Sanitiar Burhanuddin. (Foto: Istimewa)
Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Sanitiar Burhanuddin. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Sanitiar Burhanuddin, mengajak seluruh pengguna ruang publik, terutama dari instansi Kejaksaan, untuk mempergunakan media sosial dan ruang-ruang publik demi menegakkan keadilan dan berbagi kebaikan.

"Membagi kebaikan di ruang publik adalah suatu kewajiban," tutur Burhanuddin, dalam keterangan pers, yang diterima Senin (3/7).

Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) ini menyampaikan, beberapa waktu belakang ini, banyak sekali peristiwa hukum yang viral dalam proses penegakan hukum. Khususnya terkait dengan oknum-oknum Kejaksaan. Tidak peduli benar atau pun salah, sebab yang terpenting adalah peristiwa tersebut viral.

Burhanuddin menyampaikan, dalam setiap penanganan perkara, Kejaksaan selalu berupaya memberikan solusi terbaik kepada masyarakat.

Baca juga : M Berstatus Sebagai Saksi Dan Korban, LPSK Minta Polisi Abaikan Laporan Pihak Bukhori Yusuf

Namun terkadang, Kejaksaan justru menerima tanggapan tidak menyenangkan seperti menjadi bahan hujatan, sindiran, dan makian. Inilah ruang publik yang tiada sekat, ruang, waktu, dan batas.

Publik sangat mudah diprovokasi dan diintimidasi dengan hal-hal berbau kesenjangan, kriminalisasi, diskriminasi, terzalimi, serta hal negatif lainnya.

"Pendewasaan penegakan hukum kini dihakimi dengan slogan masyarakat No Viral, No Justice. Publik tidak peduli kebenarannya, asalkan peristiwa tersebut viral untuk mendapat perhatian khalayak luas. Namun, hal tersebut justru dapat merugikan diri mereka sendiri ketika harus berhadapan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE," ingat Burhanuddin.

Namun begitu, Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum harus menangkap positif ruang publik dan media sosial, yang dipenuhi dengan berbagai macam karakter masyarakat. Maka, suka atau tidak, Kejaksaan harus terlibat di dalamnya agar cepat, tepat, dan akurat dalam merespon setiap kejadian.

Baca juga : PJ Bupati Apriyadi Minta Dinas PUPR Muba Gercep Tanggapi Laporan Warga

"Sebab apabila terlambat dalam merespon peristiwa yang ada, maka dapat menjadi bumerang bahkan merusak citra Kejaksaan," ujar ST Burhanuddin.

Untuk itu, lanjutnya, era digitalisasi ini harus dimaknai sebagai perkembangan positif, terutama bagi para Jaksa dalam penanganan setiap perkara, serta responsif terhadap setiap peristiwa.

Tak hanya itu, setiap kejadian viral dapat dijadikan bahan introspeksi untuk melakukan tindakan nyata, sehingga publik percaya bahwa hal yang dilakukan oleh Kejaksaan sesuai dengan koridor hukum dan tuntutan masyarakat.

Ditegaskan, tak ada tempat bagi kebusukan, keburukan, dan tindakan-tindakan yang mencederai rasa keadilan masyarakat dan hati nurani di dalam dunia yang serba terang benderang dan transparan.

Baca juga : Ketum Pemuda Katolik Minta Kader Laporkan Kalau Ada Jalan Rusak

"Karenanya, jangan pernah bosan untuk berbuat baik, tegakkan hukum dengan hati nurani, serta raih kepercayaan publik dengan profesionalisme dan integritas," pinta Burhanuddin lagi.  

"Saya juga mengimbau kepada masyarakat, agar jangan segan-segan untuk melaporkan apabila ada oknum Jaksa yang tidak memberikan hak Anda sebagaimana mestinya. Saya pastikan tidak ada yang didiamkan dan semua pasti kami klarifikasi, tindak, dan disampaikan ke publik sebagai bentuk pertanggungjawaban," tegasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.