Dark/Light Mode

KPK Tahan Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto

Selasa, 6 Juni 2023 20:50 WIB
Dadan Tri Yudianto (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Dadan Tri Yudianto (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto selama 20 hari pertama. Dadan merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Terhitung sejak tanggal 6 Juni 2023 sampai dengan 25 Juni 2023, di Rutan KPK cabang Kavling C1," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/6).

"Penahanan ini sebagai bagian dari proses penegakan hukum tindak pidana korupsi agar dapat berjalan secara efektif dan segera memberikan kepastian kepada para pihak," imbuhnya. 

Baca juga : KPK Geledah Rumah Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Di Batam

Dalam perkara ini, komisi antirasuah juga menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka. Dadan dan Hasbi sudah diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (24/5) pekan lalu.

Namun, saat itu, keduanya belum ditahan penyidik. Dalam dakwaan, Hasbi Hasan disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Dadan Tri Yudianto.

Baca juga : KPK Mangkir, Sidang Praperadilan Dadan Tri Yudianto Ditunda

Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp 11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.

KPK sebelumnya telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.

Baca juga : Biden, Kasian!

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno.

Serta, Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.