Dark/Light Mode

Kasus Pengadaan Lahan Perkebunan Tebu

KPK Tetapkan Eks Direksi PTPN XI Tersangka Korupsi

Minggu, 16 Juli 2023 07:30 WIB
Tersangka Direktur Produksi PTPN XI Tahun 2015-2016 Budi Adi Prabowo menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/12/2021). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)
Tersangka Direktur Produksi PTPN XI Tahun 2015-2016 Budi Adi Prabowo menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/12/2021). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Yunianta menegaskan, pihaknya kooperatif dan bersedia menyerahkan dokumen yang dibutuhkan penyidik lembaga antirasuah.

Penyidik KPK menyambangi Kantor PTPN XI di Jalan Merak 1, Krembangan, Surabaya, pada Jumat pagi. Penggeledahan dan pemeriksaan berlangsung hingga pukul 5 sore.

Usai melakukan penggeleda­han dan pemeriksaan, penyidik KPK terlihat membawa beberapa koper dan kardus yang diduga berisi dokumen.

Baca juga : Kasus Korupsi HGU Perkebunan Tebu, KPK Geledah Kantor PTPN XI

Beberapa polisi berompi dan bersenjata mengawal penyidik KPK. Rombongan meninggal­kan kantor PTPN XI menggunakan tiga mobil Toyota Innova warna hitam.

Yunianta mengakui tim penyidik KPKmembawa sejumlah dokumen dari kantornya.

“Kami kurang tahu detailnya. Sebenarnya tidak banyak berkas­nya. Berkas pengadaan saja. Ndak banyak, cuma kopernya saja yang banyak,” katanya.

Baca juga : KPK Sidik Kasus Korupsi HGU Perkebunan Tebu Di PTPN XI

Yunianta mengatakan ber­kas-berkas itu diduga terkait dengan pengadaan lahan PTPN XIdi Situbondo dan Pasuruan, Jawa Timur.

Sebelumnya, KPK melakukan penyidikan korupsi di tubuh PTPN XI. Sasarannya, pengadaan dan pemasangan “six roll mill” di Pabrik Gula Djatiroto periode 2015-2016.

KPK menetapkan dua ter­sangka kasus ini, yakni Direktur Produksi PTPN XI periode 2015-2016 Budi Adi Prabowo dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri (WDM) Arif Hendrawan.

Baca juga : Kembangkan Suap Dana PEN, KPK Tetapkan Bupati Muna Tersangka

Tersangka Budi dan Arif disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Budi kemudian ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, tersangka Arif ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.