Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Pengadaan Lahan Perkebunan Tebu
KPK Tetapkan Eks Direksi PTPN XI Tersangka Korupsi
Minggu, 16 Juli 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Yunianta menegaskan, pihaknya kooperatif dan bersedia menyerahkan dokumen yang dibutuhkan penyidik lembaga antirasuah.
Penyidik KPK menyambangi Kantor PTPN XI di Jalan Merak 1, Krembangan, Surabaya, pada Jumat pagi. Penggeledahan dan pemeriksaan berlangsung hingga pukul 5 sore.
Usai melakukan penggeledahan dan pemeriksaan, penyidik KPK terlihat membawa beberapa koper dan kardus yang diduga berisi dokumen.
Baca juga : Kasus Korupsi HGU Perkebunan Tebu, KPK Geledah Kantor PTPN XI
Beberapa polisi berompi dan bersenjata mengawal penyidik KPK. Rombongan meninggalkan kantor PTPN XI menggunakan tiga mobil Toyota Innova warna hitam.
Yunianta mengakui tim penyidik KPKmembawa sejumlah dokumen dari kantornya.
“Kami kurang tahu detailnya. Sebenarnya tidak banyak berkasnya. Berkas pengadaan saja. Ndak banyak, cuma kopernya saja yang banyak,” katanya.
Baca juga : KPK Sidik Kasus Korupsi HGU Perkebunan Tebu Di PTPN XI
Yunianta mengatakan berkas-berkas itu diduga terkait dengan pengadaan lahan PTPN XIdi Situbondo dan Pasuruan, Jawa Timur.
Sebelumnya, KPK melakukan penyidikan korupsi di tubuh PTPN XI. Sasarannya, pengadaan dan pemasangan “six roll mill” di Pabrik Gula Djatiroto periode 2015-2016.
KPK menetapkan dua tersangka kasus ini, yakni Direktur Produksi PTPN XI periode 2015-2016 Budi Adi Prabowo dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri (WDM) Arif Hendrawan.
Baca juga : Kembangkan Suap Dana PEN, KPK Tetapkan Bupati Muna Tersangka
Tersangka Budi dan Arif disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Budi kemudian ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, tersangka Arif ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya