Dark/Light Mode

Kasus Kelangkaan Minyak Goreng

Kejagung Incar Aset-aset Tiga Tersangka Korporasi

Minggu, 18 Juni 2023 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. (Foto: Ist)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka kasus kelangkaan minyak goreng. Aset-asetnya bakal disita.

“Kita optimalkan upaya hukumyang kita tempuh guna mempercepat pengembalian keru­gian keuangan negara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Ketiga perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka, PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group.

“Penetapan tersangka korpo­rasi itu hasil penyidikan korpo­rasi yang mengacu pada putusan peradilan,” ujar Sumedana.

Baca juga : KAI Tingkatkan Keamanan Dan Keselamatan Di Perlintasan Kereta

Penyidikan terhadap tiga pro­dusen minyak goreng tersebut bertujuan menuntut pertanggungjawaban pidana. Serta untuk memulihkan keuangan negara, maupun kerugian perekonomian negara.

Ketiga korporasi tersebut dituduh menyalahi Persetujuan Ekspor (PE) minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO), yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di dalam negeri. Dampaknya, harga minyak gorengmelambung. Di atas harga yang dipatok Pemerintah.

PT Wilmar Group menangguk keuntungan dari ekspor minyak goreng mencapai Rp 1.693.219.882.064, PT Musim MasGroup Rp 626.630.516.604 dan PT Permata Hijau Group Rp 124.418.318.216.

Sebaliknya, menyebabkan kerugian negara Rp 6 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 12,3 triliun.

Baca juga : Kejagung Pakai Satelite Cari Aset Di Pedalaman

Menurut Sumedana, kerugian itu harus bisa ditagih dari ketiga korporasi kakap itu. Caranya bisa dengan sita eksekusi terh­adap aset perusahaan.

Sumedana belum mengungkapkan aset-aset perusahaan yang diincar untuk disita. “Secepatnya pasti dilakukan upaya penyelamatan aset negara,” tandasnya.

Perkara ini terjadi kurun Januari 2022 sampai Maret 2022. Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah tersangka. Yakni mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana; Pierre Togar Sitanggang, General Manager pada Bagian General Affair PT Musim Mas; Master Parulian Tumanggor, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; Stanley MA, Senior Manager Corporate Affair PT Permata Hijau Group, dan Lin Che Wei sebagai Tenaga Ahli Kemendag.

Di persidangan mereka ter­bukti melakukan korupsi. Melanggar Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Perjalanan Pertamina Mencari Energi Hingga Ke Gurun Sahara

Di tingkat kasasi, hukumanpara terdakwa diperberat. Indrasari diputus hukuman 8 ta­hun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Lin Che Wei yang semula dihu­kum 1 tahun penjara diperberat menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.