Dark/Light Mode

Profil Pimpinan KPK Periode 2019-2024 (4)

Nawawi Pomolango, Hakim Pertama Yang Jadi Pimpinan KPK

Sabtu, 14 September 2019 12:24 WIB
Nawawi Pomolango, Komisioner KPK 2019-2024 (Foto: Rizky Syahputra/Rakyat Merdeka)
Nawawi Pomolango, Komisioner KPK 2019-2024 (Foto: Rizky Syahputra/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Nawawi Pomolango berhasil memecahkan rekor sebagai hakim pertama yang menjadi Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pria kelahiran Manado, 28 Februari 1962 ini rela melepas gaji Rp 40 juta, demi jadi Pimpinan KPK. Nawawi terpilih menjadi Komisioner KPK Periode 2019-2024, setelah meraup 50 suara dalam Pemilihan Pimpinan KPK yang digelar usai fit and proper test di Komisi III DPR, Kamis (12/9) jelang tengah malam.

Baca juga : Lolos Seleksi Capim KPK, Nurul Batal Nyalon Rektor Universitas Jember

Di jagat pemberantasan korupsi, Nawawi jelas bukan orang baru. Pemegang Sertifikat Hakim Tindak Pidana Korupsi sejak 2006 ini telah menangani 30 kasus korupsi. Di antaranya kasus suap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, kasus suap impor daging sapi yang melibatkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dan pengusaha Ahmad Fathanah, serta kasus suap kuota impor gula yang menyeret mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.

"Saya sudah 30 tahun jadi hakim. Gaji saya hampir Rp 40 juta. Saat ini, saya berusia 57 tahun. Sudah nyaman sekali. Sebagai hakim tinggi, baru pensiun pada usia 67 tahun. Jadi masih 10 tahun lagi," ujar Nawawi dalam uji publik seleksi capim KPK.

Baca juga : Cetak Rekor, Terpilih 2x Lewat Proses Pemilihan di DPR

"Padahal kalau terpilih sebagai pimpinan KPK, saya harus mundur sebagai hakim, dan empat tahun lagi baru pensiun," tegasnya. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.