Dark/Light Mode

Kasus Makelar Perkara Di MA

KPK Kantongi Bukti Modus Samarkan Transaksi Suap

Selasa, 18 Juli 2023 07:30 WIB
Tersangka Dadan Tri Yudianto, usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/7). Dadan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaaan menjadi perantara suap/makelar kasus terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Tersangka Dadan Tri Yudianto, usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/7). Dadan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaaan menjadi perantara suap/makelar kasus terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

 Sebelumnya 
“Kami fokus pada materi penyidikan dugaan korupsi pengurusan perkara di MA,” kata Ali melalui pesan tertulis pada Minggu, 16 Juli 2023.

Riris terendus berulang kali melakukan transaksi valas. Yaitu di Dolar Asia Money Changer di Ja­lan Melawai Raya, Jakarta Selatan.

Dia menukarkan Rp 386.750.000 menjadi 31 ribu dolar Singapura (SGD). Kemudian Rp 386.750.000 menjadi 35 ribu SGD.

Selanjutnya, menukarkan Rp 176.800.000 menjadi 17 ribu SGD dan Rp 950.300.000 men­jadi 86 ribu SGD.

Baca juga : Urus Perkara Di MA, Hasbi Hasan Terima Duit Rp 3 Miliar

Selain itu, Riris diketahui melakukan transaksi valas di CNV Money Changer Pondok In­dah serta money changer lainnya. Semua transaksi itu dilakukan dalam rentang waktu Januari-September 2022.

KPK juga mengantongi bukti transaksi valas yang dilakukan Hardianko, pegawai bagian ke­uangan Sastradikarya Law Firm.

Kantor firma hukum milik Dadan ini berada di Jalan Sekolah Kencana, Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Satu lokasi dengan klinik kesehatan PT Xavier Medika.

Dadan sempat dihadirkan sebagai saksi sidang perkara Gazalba. Dia bersikukuh hu­bungannya dengan Heryanto semata-mata urusan bisnis.

Baca juga : Lengkapi Berkas Perkara Andhi Pramono, KPK Geledah Kantor Bahari Berkah Madani

Belakangan, KPK menetapkan Dadan dan Hasbi sebagai tersangka suap pengurusan perkara di MA.

KPK lebih dulu menahan Dadan Tri Yudianto pada Selasa, 6 Juni 2023.

“Untuk keperluan penyidikan, tim penyidik melakukan pena­hanan di Rutan selama 20 hari pertama,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Tak terima ditetapkan tersangka, Dadan mengajukan gugatan pra­peradilan terhadap KPK. Namun upaya hukum ini ditolak Penga­dilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga : Dicecar 24 Pertanyaan, Menpora Dito Jawab Dengan Baik Dan Transparan

Hasbi juga menggugat KPK. Sama seperti Dadan, gugatannya ditolak. Menang praperadilan, lembaga antirasuah melanjutkan penyidikan terhadap Hasbi.

Hasbi dipanggil untuk men­jalani pemeriksaan sebagai ter­sangka. Pemeriksaan ini beru­jung penahanan.

Dalam keterangan pers penah­anan ini, Ketua KPK mengung­kapkan Hasbi menerima Rp 3 miliar untuk pengurusan perkara di MA. Lembaga antirasuah ma­sih mengembangkan penyidikan terhadap Hasbi.  

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.