Dark/Light Mode

Kontroversi Ponpes Al Zaytun

Digugat Rp 5 Triliun Sama Panji Gumilang, Mahfud Tenang

Kamis, 20 Juli 2023 19:26 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Istimewa)
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD digugat perdata oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Pimpinan Ponpes yang belakangan bikin kontroversi ini meminta ganti rugi baik materil hingga materiil senilai Rp 5 triliun.

Apa tanggapan Mahfud MD? Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini tenang. Dia bakal melayani gugatan dengan biasa saja. "Biar saja, kita layani secara biasa," kata Mahfud kepada RM.id, Kamis (20/7).

Pemerintah, kata Mahfud, tak akan terkecoh dan mengalihkan perhatian. Pihaknya akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan.

Baca juga : Terbitkan SPDP Panji Gumilang, Bareskrim Juga Temukan Pelanggaran UU ITE

"Kita tak akan terkecoh. Dugaan TPPU atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan, tetap diproses," tegas Mahfud yang juga Ketua Satgas TPPU ini.

Menko Polhukam sebelumnya mengungkapkan ratusan rekening terkait Al Zaytun dan Panji Gumilang sudah ditelusuri oleh PPATK.

Sebanyak 145 rekening sudah dibekukan. Jumlah rekening yang dibekukan tersebut, berasal dari total 367 rekening yang ditelusuri.

Diketahui, Bareskrim Polri kini juga tengah menyelidiki kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan Panji Gumilang. Diduga, pencucian uang itu terkait tindak pidana korupsi dan penggelapan.

Baca juga : Masyarakat Kita Gampang Tergoda Investasi Bodong

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK ke penyidik.

"Bermula dari LHA dari PPATK yang diberikan ke Polri, diduga adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara PG yang mana dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU, Tipikor dan penggelapan," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (20/7).

Pihaknya juga akan memintai keterangan dari sejumlah ahli. "Akan meminta keterangan informasi dari Ahli PPATK, Ahli Korporasi dan Ahli lainnya minggu ini. Rencana Dittipideksus akan meminta keterangan saksi lainnya dalam waktu dekat," ungkapnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam digugat perdata oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Gugatan tersebut masik ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Baca juga : Heboh Ponpes Al Zaitun, Wamenag Mau Tabayyun

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. "Iya benar ada gugatan tersebut," ujar pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo, Kamis (20/7).

Gugatan dilayangkan tanggal 17 Juli 2023. Mahfud dianggap melakukan dugaan perbuatan melawan hukum lewat pernyataan-pernyataannya selama ini. Hal itu tertuang dalam petitum. Panji meminta ganti rugi baik materil hingga materiil senilai Rp 5 triliun.

Diketahui, selain Menko Polhukam, Panji Gumilang juga menggugat Anwar Abbas dan kepada MUI sebagai lembaga. Kuasa Hukum Pimpinan Mahad Al-Zaytun, Hendra Efendi menyampaikan, Anwar Abbas dan MUI diduga melanggar hukum melontarkan tuduhan hanya berdasarkan potongan video di media sosial soal Panji Gumilang yang mengaku sebagai komunis.

Selain mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 triliun, Panji juga melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.