Dark/Light Mode

Buronan Interpol Ngaku Diperas Rp 1 Miliar

Mabes Polri Tangkap Markus Red Notice

Selasa, 6 Juni 2023 07:30 WIB
Stephane Gagnon. (Foto: Antara)
Stephane Gagnon. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mabes Polri menangkap pelaku pemerasan terhadap warga negara Kanada, Stephane Gagnon, yang masuk daftar red notice Interpol.

“Ada oknum yang diduga ber­main di kasus ini,” kata Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Inspektur Jenderal Krishna Murti saat di­hubungi Rakyat Merdeka.

Jenderal bintang dua itu me­nyebut oknum itu bertindak sebagai makelar kasus atau markus. Pemerasan ini diduga melibatkan dua anggota Polri dan seorang sipil.

Penyelidikan terhadap keterlibatan anggota Polri dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropram). Sedangkan pelaku sipil diusut Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

Baca juga : Zidane Digoda Al Nassr

Krishna enggan mengung­kapkan identitas oknum yang bertindak sebagai markus itu. “Tunggu prosesnya kita sele­saikan lebih dulu.”

Ketiga oknum itu diduga melakukan pemerasan terhadap Stephane Gagnon sebesar Rp1 miliar. Lantaran ada laporan pemerasan ini, Polri memu­tuskan menunda mendeportasi Gagnon.

“Deportasi kami tunda beber­apa hari untuk menyelidiki siapa saja yang terlibat,” kata Krishna. Permohonan penundaan depor­tasi sudah disampaikan kepada Interpol dan pihak terkait.

Sebelumnya, Gagnone ke­beratan ditangkap karena diang­gap buronan Interpol. Ia lalu membongkar pemerasan yang dilakukan oknum aparat.

Baca juga : Ini Kronologis Penangkapan Bupati Meranti Muhammad Adil

Kuasa hukumnya, Pahrur Dali­munthe menuturkan Gagnon menetap di Bali sejak 2020. Ia mengantongi Kartu Izin Ting­gal Terbatas (KITAS) serta izin membuka usaha di Pulau Dewata.

Pada Februari 2023, Gagnon didatangi oknum yang mengaku polisi. Oknum itu menyodorkan selembar kertas print bertuliskan red notice Interpol.

Oknum tersebut mengatakan Gagnon masuk red notice In­terpol dan akan ditangkap dalam rentang waktu empat sampai enam minggu ke depan.

Oknum tersebut menawarkan bantuan kepada Gagnone agar tak ditangkap. Ia meminta im­balan Rp1 miliar.

Baca juga : Yasonna Panggil Wamenkumham

Semula, Gagnone tak menghi­raukan permintaan itu. Ia merasa identitas yang tercantum di red notice Interpol berbeda dengan identitasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.