Dark/Light Mode

Mundur, Padahal Jabatannya Tinggal 3 Bulan

Agus, Saut, Laode Kekanak-kanakan

Minggu, 15 September 2019 10:08 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah), didampingi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, dalam konferensi pers, Jumat lalu. (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah), didampingi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, dalam konferensi pers, Jumat lalu. (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Keputusan Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M. Syarif mundur dari pimpinan KPK menuai kritik tajam dan pedas. Dari dalam KPK. Dari luar KPK. Dari pimpinan KPK sampai mantan Pimpinan KPK. Agus Cs dinilai nggak dewasa. Kenapa bersikap begitu, toh Desember nanti juga pensiun.

"Seperti anak kecil. Kenapa harus mundur? Ini tindakan cengeng," ujar mantan Ketua KPK, Antasari Azhar usai acara Deklarasi Nasional Garda Aksi Indonesia di rumah dinas Wali Kota Solo, Lodji Gandrung, Jalan Slamet Riyadi, Solo, kemarin.

"Saya kaget! Atas nama mantan Ketua KPK, saya sangat menyesalkan sikap seperti itu," tambah mantan Jaksa itu.

Menurut Antasari, seharusnya Agus, Saut, dan Syarif menjaga lembaga dan sumber daya manusia (SDM) ketika komisi yang dipimpinnya itu tengah dihujani kritik dan masalah. Bukan malah melemparkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi. Hal itu bakal membuat beban pikiran dan pekerjaan Presiden menjadi bertambah. Padahal, Presiden, sudah cukup sibuk mengurus negara dan pemerintahan. Dia tidak perlu disibukkan lagi dengan urusan KPK.

"KPK ada ketuanya. Ada jajaran dan komisioner. Ini komisioner lepas tangan. Itu saya tidak suka," tegasnya.

Baca juga : Ngabalin Bilang, Ketua KPK Kekanak-kanakan

Dia mengingatkan, Agus cs sudah tahu konsekuensi soal tanggung jawab ini ketika mereka mengikuti seleksi capim KPK, empat tahun lalu. Mereka harusnya menyelesaikan masa jabatannya hingga 27 Desember nanti.

Saking keselnya, Antasari meminta Agus cs membayar ganti rugi pada negara. Minimal, mengganti biaya seleksi pimpinan KPK yang tidak sedikit. "Supaya tidak ada tindakan cengeng semacam ini lagi,” ucap Antasari.

Antasari berharap, kejadian seperti ini tak terulang lagi. Ketua KPK terpilih, Firli Bahuri diminta menjalin sinergitas antara pimpinan dengan seluruh pegawai. Firli dan pimpinan lainnya harus bisa menjadi manajer yang baik. "Saya harap Pak Firli menguasai lantai satu sampai seluruh lantai gedung KPK," selorohnya.

Soalnya, Agus cs, dinilai Antasari, berjarak dengan para anak buahnya. Mereka jalan sendiri-sendiri. Sementara kepada para pegawai KPK, Antasari mengimbau untuk menerima pimpinan barunya. Secara formal yuridis, dia tidak melihat ada pelanggaran yang dilakukan Firli. "Itu kan katanya, katanya," ujar Antasari.

Lembaga hukum seperti KPK tidak bisa mendasarkan kepada rumor yang tidak terbukti kebenarannya. Antasari sendiri sepakat dengan revisi UU KPK yang dipermasalahkan Agus Cs itu. UU baru KPK dinilainya akan memberikan kepastian hukum.

Baca juga : Gubernur Papua Minta Tindak Tegas Aksi Membahayakan

Misalnya, soal aturan penyadapan. Pria asal Palembang ini mengisahkan, saat dirinya menjabat ketua KPK pada 2007-2009, penyadapan dilakukan dengan hati-hati. Hal itu hanya boleh dilakukan setelah surat perintah penyelidikan (sprinlidik) diterbitkan. Penyadapan, hanya dilakukan untuk melengkapi alat bukti. "Harus ada pengawasan," wanti-wanti Antasari.

Nah, inilah fungsi adanya Dewan Pengawas. Antasari mengingatkan, Presiden Jokowi sudah memastikan dewan tersebut akan diisi tokoh-tokoh masyarakat, pegiat antikorupsi, serta akademisi. Bukan politikus atau penegak hukum. Jadi, tak ada masalah. Antasari mengusulkan nama Buya Syafi'i Ma'arif sebagai salah satu orang yang masuk dalam Dewan Pengawas.

Terkait status pegawai KPK yang akan berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), dinilai Antasari dilakukan supaya tertib saja. Akan diatur masa tugas dan masa pensiun. Karena itu, dia meyakini, revisi UU ini tidak akan memperlemah KPK. Justru, bakal memperkuat komisi itu.

"Di mana memperlemahnya? Kewenangan tidak ada yang dipreteli kok. Saya melihat revisi itu akan menjadikan KPK menjadi lebih kuat," tegas Antasari. "Jangan disalahartikan niatan Jokowi menyetujui revisi Undang-undanh KPK sebagai upaya melemahkan lembaga antirasuah," sambungnya.

Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin juga mengkritik sikap Agus Cs. Dia menyebut ketiganya kekanak-kanakan. "Kekanak-kanakan, tidak lazim, baper, emosi. Enggak boleh begitu, apa alasannya? Pimpinan KPK itu kan negarawan, punya tanggung jawab, jangan begitu," ujar Ngabalin. "Memalukan. Biar rakyat bisa memberikan penilaian," kritiknya.

Baca juga : Masa Jabatan Tinggal 3,5 Bulan Lagi, Amran Janji Tak Akan Kendorkan Kerja

Eks Plt pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji juga menyesalkan sikap Agus cs. Pernyataan Agus, sangat kontradiktif maknanya. Di satu sisi, mereka sudah menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK pada Presiden. Tapi di lain sisi malah mengharapkan untuk menunggu perintah Presiden untuk menjalankan atau tidak menjalankan tugasnya sampai Desember 2019.

Politikus Partai Nasdem Zulfan Lindan mengibaratkan Agus Rahardjo dan kedua wakilnya sudah kalah sebelum berperang. "Ini kan ibarat perang, mau perang tapi geletak senjata. Ini bahaya. Padahal harapannya tegar sampai titik darah penghabisan," ujar Zulfan.

Dua komisioner KPK tersisa, Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata berbeda sikap dengan Agus Cs. Mereka akan tetap mengemban tugas hingga masa jabatannya berakhir, Desember mendatang. “Ya enggak (mundur) lah, harus meneruskan tanggung jawab sampai Desember nanti,” ujar Basaria.

Sementara Alexander Marwata menyayangkan mundurnya ketiga koleganya itu. Dia meminta mereka menyelesaikan tugasnya hingga masa jabatannya berakhir. "Disayangkan jika ada pejabat KPK mengundurkan diri. Selesaikanlah dulu tugasnya, kan tinggal tiga bulan lagi," ujarnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.