Dark/Light Mode

Kembali Kerja Setelah Cuti, PMI Cukup Bawa Dokumen Ini

Selasa, 25 Juli 2023 20:15 WIB
Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta, Selasa (25/7). Foto: Istimewa
Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta, Selasa (25/7). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah menerima laporan dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang gagal berangkat kembali ke Hong Kong setelah pulang ke Indonesia karena mengajukan cuti.

Alasannya karena pihak imigrasi meminta mereka menunjukkan atau Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri Elektronik (e-KTKLN) atau e-PMI.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan e-PMI bukan persyaratan pemberangkatan ke negara penempatan. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.

Baca juga : Kamboja Gelar Pemilu, PM Baru Sudah Ketahuan: Anak Hun Sen

"PMI cukup menunjukkan visa kerja, paspor yang masih berlaku dan surat perjanjian kerja dengan perusahaan tempat mereka bekerja, dan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Benny di Kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta, Selasa (25/7).

Politisi Partai Hanura itu mengaku miris dengan kejadian yang dialami pahlawan devisa yang akan kembali ke Hong Kong. Karena perkara demikian mereka gagal berangkat untuk mencari nafkah.

"Tiket mereka pun hangus karena persyaratan yang tidak diatur dalam undang-undang," ucapnya.

Baca juga : KPK Bakal Periksa Harta Sejumlah Pejabat Bea Cukai

E-KTKLN merupakan kartu identitas yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri bagi pekerja migran Indonesia. Ini juga sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah memenuhi prosedur yang ditetapkan untuk bekerja ke luar negeri, dan berfungsi sebagai instrumen perlindungan. Baik pada masa penempatan maupun pasca-penempatan.

"Jadi tidak ada alasan PMI yang ngambil cuti gagal berangkat dengan alasan bahwa mereka harus menunjukkan e-KTKLN atau e-PMI," tegasnya.

Untuk itu, Benny mengaku telah bersurat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mengharmonisasi aturan yang berlaku terhadap PMI.

Baca juga : Rupiah Kembali Menguat Pagi Ini

"BP2MI telah mengirimkan surat yang ditujukan ke Direktur Jenderal Imigrasi- Kementerian Hukum dan HAM RI dengan nomor B.704/KA/PP.03.04/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023 Perihal Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang sedang Melaksanakan Cuti," pungkas Benny.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.