Dark/Light Mode

Kabasarnas Belum Diproses, Danpuspom TNI Sebut Baru Terima Laporan KPK Hari Ini

Jumat, 28 Juli 2023 14:34 WIB
Foto: YouTube Puspen TNI
Foto: YouTube Puspen TNI

RM.id  Rakyat Merdeka - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda R Agung Handoko menyatakan, pihaknya belum memproses hukum Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. 

Sebab, Puspom TNI mengaku baru menerima laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

"Siang ini, tadi sekitar pukul 10.30, kami baru menerima resmi ada laporan polisi dari pihak KPK," ujar Agung dalam dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.

Agung menjelaskan, dasar Puspom TNI melaksanakan proses hukum adalah laporan polisi.

Saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK terhadap Letkol Afri, kata Agung, penyidik komisi antirasuah belum membuat laporan kepada Puspom TNI selaku penyidik di lingkungan militer.

Baca juga : Keberatan Kabasarnas Ditersangkakan KPK, Danpuspom: Militer Punya Aturan Sendiri!

Setelah hasil pemeriksaan selama 1x24 jam, Letkol Afri diserahkan ke Puspom TNI dengan status tahanan KPK.

Namun, Agung menyebut, status Letkol Afri hanya titipan karena belum diproses hukum oleh Puspom TNI.

"Jadi status Letkol ABC yang saat itu diserahkan sekadar titipan. Seharusnya penyerahan yang bersangkutan ini diikuti dengan barang bukti yang ada pada saat OTT tersebut, barang bukti uang yang ada ditangkap atau diambil dari Letkol ABC," bebernya.

Karena belum ada laporan dan barang bukti, maka Puspom TNI juga belum memproses hukum Letkol Afri dan Marsdya Henri.

Setelah adanya laporan dari KPK, barulah Puspom TNI akan memproses hukum keduanya.

Baca juga : Kisah Thomas Kesuma, Diaspora Sukses Kerja Di Bank Ternama Jepang

"Nanti kita kembangkan, nanti kita akan koordinasi dengan KPK bukti bukti apa yang sudah didapat. Sehingga kami bisa mengambil langkah lebih lanjut meningkatkan proses hukum, dari penyelidikan ke penyidikan. Baru ditetapkan sebagai tersangka," tegas Agung.

Agung sendiri menyatakan keberatan dengan langkah KPK yang menetapkan Letkol Afri dan Marsdya Henri sebagai tersangka. 

Diingatkannya, yang bisa menetapkan militer sebagai tersangka hanya Puspom TNI.

"Jadi menurut kami apa yang dilakukan KPK menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan," tuturnya.

Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono juga mengingatkan KPK agar menghormati kewenangan masing-masing institusi.

Baca juga : Pakar Kesehatan Sebut Cara Atasi Stunting Tak Sesederhana Ucapan Prabowo

"Hukum harus ditegakkan, namun jangan sampai melanggar hukum. Apalagi pelanggaran hukum ini dilakukan oleh penegak hukum. Pihak KPK sudah tahu bahwa ini oknum TNI," ingat Julius.

KPK menetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas periode 2021-2023.

KPK menduga, Henri menerima uang melalui Letkol Afri dari para vendor pemenang proyek dengan nilai total Rp 88,3 miliar sepanjang 2021-2023.

Tiga di antaranya, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.