Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kejagung Periksa Dua Auditor Bea Cukai
Impor Emas Batangan Tapi Lapornya Emas Bongkahan
Minggu, 30 Juli 2023 07:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mensinyalir kuota importasi emas oleh PT Indah Golden Signature (IGS) dan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) menyalahi ketentuan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menerangkan, data pelanggaran kuota importasi emasdiperoleh melalui pemeriksaandua pejabat Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dua saksi itu adalah Ketua Auditor Tim Audit PT IGS berinisial R dan Pengendali Teknis Audit Tim Audit PT IGS yang berinisial MIZ.
Baca juga : KPK: Penyelidikan Dugaan Korupsi Di Kementan Tindak Lanjut Laporan Masyarakat
Menurut Sumedana, pemeriksaan dua saksi untuk mengklarifikasi data hasil pemeriksaan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan logam mulia dan produk emas batangan.
“Pada pemeriksaan pejabat Bea Cukai itu dilakukan konfrontir keterangan para saksi dari PT IGS,” ujar Sumedana.
Hasil konfrontir sementara menyimpulkan, terdapat selisih angka kuota impor dengan produk emas batangan yang dikelola PT IGS.
Baca juga : KPK Buka Peluang Jerat Eks Kepala Bea Cukai Makassar Dengan Pasal TPPU
Selisih kuota itulah, yang menurut Sumedana, menjadi prioritas atas penyidikan dugaan penyimpangan yang terjadi.
Meski demikian, Sumedana belum bisa membeberkan data spesifik terkait jumlah atau kuota impor emas yang dilanggar.
Hal serupa juga dilakukan Kejagung terhadap dugaan pelanggaran kuota importasi emas oleh PT UBS. Kejagung telah memeriksa Eddy Susanto Yahya, Presiden Direktur PT UBS.
Baca juga : Bamsoet Dukung Pernyataan Mega Agar RI Miliki Sistem Ketatanegaraan Yang Benar
Dugaan pelanggaran kuota impor emas oleh dua perusahaan itu diketahui lewat temuan dua surat kepada Direktorat Intelijen Bea Cukai.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya