Dark/Light Mode

Setelah Minta Maaf Ke TNI

Nyali KPK Jangan Ciut Ya

Minggu, 30 Juli 2023 08:00 WIB
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan) salam komando dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai memberikan keterangan pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/7). Mereka membahas kasus korupsi yang menjerat Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan) salam komando dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai memberikan keterangan pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/7). Mereka membahas kasus korupsi yang menjerat Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)

 Sebelumnya 
Selanjutnya, bukti elektronik berupa rekaman penyadapan/percakapan. Dengan begitu, penetapan tersangka terhadap Kabasarnas Henri dan bawahannya itu, sudah sesuai dengan ketentuan.

“Artinya, dari sisi kecukupan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” kata Alex.

Baca juga : Pecat Cinta Mega, PDIP DKI Pede Tetap Menang Pemilu Di Jakarta

Ketua KPK Firli Bahuri juga ikut buka suara soal polemik yang terjadi. Namun, Firli memastikan, proses OTT, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka Henri dan Afri Budi, sudah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku.

“Seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam kegiatan tangkap tangan ini telah sesuai dasar hukum dan mekanisme yang berlaku,” tandas Firli, dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Baca juga : Gelar OTT Di Jakarta Dan Bekasi, KPK Amankan Pejabat Basarnas

Pensiunan Jenderal Polisi bintang tiga ini memahami Henri dan Afri Budi merupakan prajurit TNI yang semestinya ditindak melalui mekanisme peradilan militer. Maka, dalam proses gelar perkara pada kegiatan tangkap tangan di Basarnas, KPK melibatkan Puspom TNI.

“KPK telah melibatkan POM TNI sejak awal untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait,” aku Firli.

Baca juga : KPK Ngaku Kudet

Kemudian, KPK melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan para pihak dari swasta atau non-TNI/militer. Sementara yang melibatkan oknum militer/TNI, diserahkan kepada Puspom TNI untuk dilakukan koordinasi penanganan perkaranya lebih lanjut.

Selain itu, KPK menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh Presiden Joko Widodo untuk memproses dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Serta, mendorong perbaikan sistem khususnya pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.