Dark/Light Mode

Setelah Minta Maaf Ke TNI

Nyali KPK Jangan Ciut Ya

Minggu, 30 Juli 2023 08:00 WIB
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan) salam komando dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai memberikan keterangan pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/7). Mereka membahas kasus korupsi yang menjerat Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan) salam komando dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai memberikan keterangan pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/7). Mereka membahas kasus korupsi yang menjerat Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah penetapan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi sebagai tersangka suap menuai polemik dan protes dari TNI, KPK pilih ambil sikap ksatria. Lembaga anti rasuah yang dipimpin Firli Bahuri itu, mengaku khilaf dan meminta maaf. Meskipun begitu, publik berharap KPK tidak ciut nyali untuk menuntaskan kasus tersebut. Ayo KPK, sikat terus koruptor!!!

Awalnya, permintaan maaf itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Dia menyampaikan permohonan maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono atas kesalahan prosedur dalam OTT Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. Di mana, dari hasil pengembangan kasus ini, turut menetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka.

Baca juga : Pecat Cinta Mega, PDIP DKI Pede Tetap Menang Pemilu Di Jakarta

Tanak mengakui, ada kesalahan prosedur dalam OTT yang dilakukan pihaknya terhadap Henri dan Afri Budi. Sebab, keduanya masih berstatus TNI aktif. Dia menyebut, penyelidik dan penyidik KPK keliru dan khilaf atas OTT tersebut.

“Karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI, kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini,” ujar Tanak, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7).

Baca juga : Gelar OTT Di Jakarta Dan Bekasi, KPK Amankan Pejabat Basarnas

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata ikut memberikan komentarnya. Kata Alex, dalam kasus ini, pimpinan KPK tidak menyalahkan penyelidik, penyidik, hingga jaksa KPK terkait penanganan kasus dugaan suap itu. Menurutnya, tim penyelidik maupun jaksa KPK sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya.

“Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya. Jika dianggap sebagai kekhilafan, itu kekhilafan pimpinan,” kata Alex, dalam keterangannya, Sabtu (29/7).

Baca juga : KPK Ngaku Kudet

Alex menerangkan, dalam kegiatan tangkap tangan, KPK memiliki dua alat bukti. Dua alat bukti itu yaitu keterangan para pihak yang tertangkap dan barang bukti berupa uang.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.