Dark/Light Mode

KPK Benarkan Dirdik Asep Guntur Minta Mundur

Senin, 31 Juli 2023 14:47 WIB
Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan, Brigjen Asep Guntur Rahayu meminta mundur dari jabatan Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi.

Surat pengunduran diri Asep Guntur, diungkapkan Ali, akan diajukan ke pimpinan.

"Betul, informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan akan mengajukan surat kepada pimpinan," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (31/7).

Baca juga : KPI Ingatkan Televisi Tak Beri Ruang Untuk Pelaku KDRT

Nantinya setelah menerima surat Asep, pimpinan yang akan menentukan, apakah dia tetap bertugas di KPK atau tidak.

"Namun demikian, hal tersebut tentunya menjadi keputusan pimpinan. Apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak," tuturnya.

Pengunduran diri Asep Guntur ini berkaitan dengan polemik operasi tangkap tangan (OTT) perkara suap di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang menjerat Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Baca juga : Singa Muda Jawara

Dalam pengembangan, KPK menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Puspom TNI mengatakan keberatan atas penetapan tersangka terhadap dua anggota militer aktif.

Mereka menyebut, penetapan tersangka terhadap dua anggota TNI aktif hanya bisa dilakukan oleh Puspom TNI.

KPK kemudian meminta maaf. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, tim penindakan telah khilaf karena menetapkan Kabasarnas Henri sebagai tersangka.

Baca juga : Kesenggol Kasus BTS, Menteri Dito Woles Diminta Mundur

Ali menegaskan, pimpinan KPK sebenarnya mendukung penuh langkah tim penindakan dalam perkara suap di Basarnas ini.

"Penting juga kami sampaikan bahwa pimpinan mendukung penuh langkah dan upaya yang telah dilakukan tim penyelidik dan penyidik dalam rangkaian proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas ini," tegas Ali.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.