Dark/Light Mode

Gaduh Kasus Basarnas, Pimpinan KPK Pastikan Tak Akan Mundur

Senin, 31 Juli 2023 20:29 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Oktavian/RM)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Oktavian/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan, lima pimpinan komisi antirasuah tak akan mundur dari jabatannya.

Kepastian ini diungkapkan Alex, menanggapi desakan mundur dari sejumlah pihak, lantaran kegaduhan yang timbul pasca penanganan kasus dugaan suap di Basarnas.

"Kami tidak akan mundur sampai akhir jabatan kami sesuai undang-undang," tegas Alex, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/7).

Menurut dia, kegaduhan yang timbul akibat penanganan kasus dugaan suap di Basarnas, tidak membuat komisi antirasuah pecah.

Hal ini dipastikan Alex setelah lima pimpinan KPK menggelar audiensi dengan pegawai, pagi tadi.

Baca juga : Pasca Polemik Kasus Basarnas, KPK Pastikan Pimpinan-Pegawai Kian Kompak

Dalam audiensi itu, lanjut Alex, para pegawai, baik di penindakan maupun kedeputian lain, memberi masukan agar ada sinergitas antara pimpinan dan pegawai. Saling terbuka.

"Jadi tadi kita sudah mendengarkan dari staf yang kita anggap anak-anak dan pimpinan yang dianggap orangtua dan kami pastikan, teman-teman, pegawai dan pimpinan, akan semakin kompak," ungkapnya.

Alex menyebut, audiensi digelar sekitar pukul 09.00 sampai 11.00 WIB. Ada sekitar 300 pegawai yang hadir. Sebagian, dari Kedeputian Penindakan.

"Ada berlima pimpinan KPK lengkap. Kami sampaikan permintaan maaf kepada pegawai jika dalam penanganan perkara Basarnas ini menimbulkan kegaduhan di internal KPK," ungkapnya.

"Jadi sekali lagi kalau ada pimpinan yang minggu lalu melukai hati pegawai mungkin ada yang patah arang dan sebagainya, tadi sudah menjadi waktu untuk rekonsiliasi," imbuh Alex.

Baca juga : Gaduh Kasus Basarnas, Gelar Audiensi Pimpinan KPK Minta Maaf Ke Pegawai

Untuk diketahui, kegaduhan muncul di internal KPK setelah Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa mengaku khilaf setelah menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka kasus dugaan suap di Basarnas.

Keduanya yakni, Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasanya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Hal itu disampaikan Tanak usai bertemu Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda R Agung Handoko, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7).

"Oleh karena itu kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI, kiranya dapat disampaikan kepada panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan," sambungnya.

Baca juga : Banyak Kasus Seputar Penerimaan Siswa Baru, Nadiem Diminta Tak Banyak Mengeluh

Puspom TNI sendiri keberatan dengan penetapan tersangka kedua prajurit aktif tersebut oleh KPK.

Sebab, militer punya mekanisme sendiri untuk mengusut perkara yang menjerat prajurit TNI aktif.

Malam ini, Puspom TNI mengumumkan tersangka terhadap kedua oknum militer aktif tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.