Dark/Light Mode

Sindir Tender Proyek BTS 4G

Hakim: Kayak Kocok Arisan

Jumat, 4 Agustus 2023 07:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G. Plate (tengah) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/8/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G. Plate (tengah) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/8/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

 Sebelumnya 
Gumala mengakui, konsorsium yang kalah di salah satu paket kemudian menang di paket lain. Ia mencontohkan, konsorsium Lintasarta, Huawei, SEI kalah di paket 1 dan 2. “Di paket 3 menang,” katanya.

“Yang saya tanya gampang, simpel. Tidak ada persaingan sebetulnya ya Pak? Ujung-ujungnya mereka juga yang menang, benar?” Hakim Fahzal menegaskan.

“Betul, Yang Mulia. Karena yang lulus prakualifikasi itu memang hanya 3 konsorsium itu tadi,” jawab Gumala.

Hakim Fahzal pun menilai ten­der proyek BTS hanya bagi-bagi jatah. “Kamu paket ini, kamu pa­ket itu, kan begitu? Enggak ada saingannya. Kalau tender itu kan harus ada pesaing,” ujarnya.

Baca juga : Ayo, Kominfo Buka Lowongan Lagi Nih

“Tetapi setelah dilakukan tender, sama aja dengan pembagian jatah, arisan itu. Benar nggaktuh?” sindir Hakim Fahzal

“Betul, Yang Mulia. Tiga konsorsium tersebut,” aku Gumala.

Pokja lelang proyek BTS menerima Rp 500 juta dari Windi Purnama, orang kepercayaan terdakwa Irwan Hermawan.

Uang diterima Darien Aldiano di SPBU kawasan Tebet, Jakarta Selatan, dekat kediaman Wakil Ketua Pokja itu pada Desember 2021. Atau, setelah pengumuman pemenang lelang.

Baca juga : Mobil Listrik Laris Manis

Darien menuturkan, beberapa hari sebelum pemberian uang dari Windi, dia dipanggil Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif ke ruangan kerjanya. “Beliau (Anang) sampaikan bahwa nanti dikasih hadiah lah untuk uang capek,” ujarnya.

“Uang capek apa?” tanya Hakim Fahzal. “Uang capek sebagai Pokja,” jawab Kepala Divisi Hukum BAKTI itu.

Darien mendapat jatah Rp 150 juta yang digunakan untuk operasi penyakitnya. Ketua Pokja Gumala Rp 200 juta. Sisanya dibagi kepada tiga anggota Pokja yakni Seni Sri Damayanti, Deni Tri Juniadi, dan Devi Triarani Putri. Masing-masing Rp 50 juta.

Pada sidang ini, Pokja lelang proyek BTS bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, mantan Dirut BAKTI Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Baca juga : Duitnya Sudah Disiapkan

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 4/8/2023 dengan judul Sindir Tender Proyek BTS 4G, Hakim: Kayak Kocok Arisan

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.