Dark/Light Mode
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
“Kita tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kita melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," kata Djuhandhani kepada wartawan di Gadung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, kemarin.
Djuhandhani kemudian merinci laporan yang diterima polisi dengan terlapor Gerung. Dia mengatakan, ada satu laporan di Bareskrim Polri, tiga laporan di Polda Metro Jaya, tiga laporan di Polda Sumatera Utara (Sumut), tiga laporan di Polda Kalimantan Timur (Kaltim), tiga laporan di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), satu pengaduan ditujukan langsung kepada Kapolri, dan satu pengaduan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Baca juga : Moeldoko Sebut Gerung Robot Tak Punya Hati
Ia menegaskan, laporan polisi yang masuk bukan pasal penghinaan presiden atau pencemaran nama baik. Sebab, pasal tersebut merupakan delik aduan sehingga harus pihak yang merasa dirugikan yang melapor.
Adapun yang dilaporkan terhadap Gerung adalah dugaan menyebarkan berita bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga : Hinaan Gerung, Urusan Kecil
“Kepolisian mulai melaksanakan penyelidikan," ujar Djuhandhani.
Menurut dia, penyelidik akan melihat apakah ada unsur pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan Gerung.
Baca juga : Luna Maya, Bingung Ditanya Status Maxime
Permintaan maaf Gerung ini jadi topik perbincangan panas di jagad Twitter. Warganet terbelah menyikapinya. Ada yang pro Gerung, ada juga yang tak sabar ingin menjebloskannya ke penjara. Beberapa menilai permintaan maaf Gerung tidak sepenuh hati.
Akun @berbetter menganggap Gerung sudah tak sopan. "Kritik boleh-boleh saja, tapi ya lebih sopan sedikit lah," ujarnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.