Dark/Light Mode

Minta Maaf

Gerung Setengah Hati

Sabtu, 5 Agustus 2023 08:00 WIB
Rocky Gerung. (Foto: Tangkapan Layar)
Rocky Gerung. (Foto: Tangkapan Layar)

 Sebelumnya 
“Kita tidak membedakan itu lapo­ran polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kita melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," kata Djuhandhani kepada wartawan di Gadung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, kemarin.

Djuhandhani kemudian merinci laporan yang diterima polisi dengan terlapor Gerung. Dia mengatakan, ada satu laporan di Bareskrim Polri, tiga laporan di Polda Metro Jaya, tiga laporan di Polda Sumatera Utara (Sumut), tiga laporan di Polda Kalimantan Timur (Kaltim), tiga laporan di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), satu pengaduan ditujukan langsung kepada Kapolri, dan satu pengaduan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca juga : Moeldoko Sebut Gerung Robot Tak Punya Hati

Ia menegaskan, laporan polisi yang masuk bukan pasal penghinaan presiden atau pencemaran nama baik. Sebab, pasal tersebut merupakan de­lik aduan sehingga harus pihak yang merasa dirugikan yang melapor.

Adapun yang dilaporkan terhadap Gerung adalah dugaan menyebarkan berita bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga : Hinaan Gerung, Urusan Kecil

“Kepolisian mulai melaksanakan penyelidikan," ujar Djuhandhani.

Menurut dia, penyelidik akan me­lihat apakah ada unsur pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan Gerung.

Baca juga : Luna Maya, Bingung Ditanya Status Maxime

Permintaan maaf Gerung ini jadi topik perbincangan panas di jagad Twitter. Warganet terbelah me­nyikapinya. Ada yang pro Gerung, ada juga yang tak sabar ingin men­jebloskannya ke penjara. Beberapa menilai permintaan maaf Gerung tidak sepenuh hati.

Akun @berbetter menganggap Gerung sudah tak sopan. "Kritik boleh-boleh saja, tapi ya lebih sopan sedikit lah," ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.