Dark/Light Mode

1.288 Pegawai Kemenkumham Masuki Purnabakti, Sekjen Titip Pesan Ini

Senin, 7 Agustus 2023 14:41 WIB
Foto: Humas Kemenkumham
Foto: Humas Kemenkumham

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 1.288 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memasuki masa pensiun atau purnabakti.

Jumlah itu adalah periode 1 September 2022-1 Agustus 2023 dan tersebar di seluruh kantor unit pusat hingga wilayah.

Baca juga : Peringati HDKD Ke-78, Kemenkumham Banten Layani Pembuatan Paspor Gratis

Terhadap mereka, dilakukan upacara wisuda purnabakti sebagai penghargaan atas jasa dan pengabdiannya.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto mengatakan purnabakti tidak berarti pengabdian kepada bangsa dan negara telah selesai pula.

Baca juga : Garmin Kenalkan Epix Pro Series Dan Fenix 7 Pro

Ini karena identitas sebagai pegawai Kemenkumham akan terus melekat. Karena itu pula, para pegawai purnabakti tetap dapat memberikan kontribusi kepada Kemenkumham dengan cara yang berbeda.

“Saat berada di tengah masyarakat, bapak, ibu akan mendapatkan informasi dan masukan tentang pelayanan publik maupun sistem kerja Kemenkumham yang sedang berjalan. Masukan-masukan ini dapat menjadi kontribusi bagi Kemenkumham untuk berbenah menjadi lebih baik,” ujarnya, di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta, Senin (7/8).

Baca juga : Tindak Semua Pelanggaran!

Kendati sudah purna, Andap berharap para purnabakti terus menjaga nama baik dan kehormatan organisasi karena setiap tindakan mereka akan tetap diingat masyarakat sebagai bagian dari Kemenkumham.

"Kami titip nama baik dan kehormatan Kemenkumham kepada bapak, ibu purnabakti. Meskipun sudah tidak aktif di Kemenkumham, namun masyarakat akan tetap mengingat bapak, ibu sebagai anggota Kemenkumham,” tandas Andap.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.