Dark/Light Mode

KPK Buka Peluang Jerat Istri Rafael Alun Di Kasus Pencucian Uang

Jumat, 7 Juli 2023 11:01 WIB
Rafael Alun Trisambodo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Rafael Alun Trisambodo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mentersangkakan istri eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Torondek.

"Kalau jadi tersangka nanti kami umumkan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur pada wartawan, Jumat (7/7).

Komisi antirasuah, katanya, akan melihat seberapa aktif peran Ernie dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat suaminya.

"Ya kita lihat seperti apa perbuatan-perbuatannya ya di dalam rangkaian TPPU. Kan di Pasal 3 TPPU aktif, Pasal 4, 5, kan, TPPU pasif," ungkapnya.

Baca juga : Usai Diperiksa KPK, Istri Rafael Alun Tutupi Wajahnya Pakai Buku Agenda

"Apakah dia memang turut serta, misalkan menyembunyikan, mengalihkan, mengubah bentuk dan lain-lain, atau tidak tahu. Gitu aja," imbuh Asep.

Sebelumnya, KPK mendalami sumber penghasilan Rafael Alun saat memeriksa Ernie Torondek pada Selasa (4/7).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya di antaranya terkait dengan sumber penghasilan Tersangka RAT," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (5/7).

Selain itu, penyidik juga mendalami kepemilikan aset mewah Rafael Alun yang diduga menggunakan identitas pihak lain yang bernilai ekonomis tinggi.

Baca juga : Kejaksaan Gunakan Ruang Publik Sebagai Sarana Introspeksi Tangani Perkara

"Termasuk pendalaman adanya dugaan kepemilikan berbagai aset mewah dan bernilai ekonomis dengan menggunakan identitas pihak-pihak lain yang dinilai tidak wajar," ungkapnya.

KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi.

Lomisi pimpinan Firli Bahuri cs menduga, Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1,3 miliar dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat ayah Mario Dandy Satriyo ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Baca juga : Kejagung Kejar Ganti Rugi Kasus Kelangkaan Migor

Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael kemungkinan bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Rafael kini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Belakangan, KPK juga mentersangkakan Rafael dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.