Dark/Light Mode

KPK Duga Aliran Uang Korupsi Rafael Alun Mengalir Ke Usaha Pijat

Senin, 24 Juli 2023 23:37 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, gratifikasi yang diterima eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo mengalir ke usaha pijat refleksi.

Sebelumnya, tim penyidik komisi antirasuah telah memeriksa Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat, Sjamsuri Liga pada Kamis (20/7) terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Rafael Alun.

PT Keluarga Sehat Segar diketahui bergerak dalam bidang pijat refleksi.

"Kalau yang dipanggil ke sini tentunya kita menduga bahwa di perusahaan tersebut atau terhadap orang tersebut itu mengalir uang hasil tindak pidana korupsi," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/7).

Namun, Asep tak merinci lebih jauh bagaimana cara Rafael Alun mencuci uang di usaha pijat refleksi dimaksud.

Baca juga : BP2MI Tutup Aplikasi Sistem Komputerisasi PMI, Migrasi Ke SIAPkerja

"Ketika dipanggil apakah dia membeli properti ke saudara RAT (Rafael Alun), atau misalnya dalam bentuk perusahaan, apakah ada penanaman modal atau nyimpan modal di situ, atau memang dimiliki perusahaan sama yang bersangkutan," jelas Asep.

"Yang jelas konsepnya kita melakukan trace kepada uang yang diduga dari hasil pidana korupsi," imbuhnya.

Dalam pengusutan TPPU, dijelaskan Asep, KPK menggunakan cara follow the money. Melalui mekanisme follow the money inilah, penyidik mengikuti aliran uang yang diduga berasal dari hasil korupsi.

"Apakah ke perusahaan properti atau tadi ke salah satu perusahaan Segar Sehat, itu bisa ke mana saja," tuturnya.

"Jadi ke mana pun kita menduga uang korupsi itu mengalir kita akan meminta keterangan apakah benar. Misalnya permodalan perusahaan itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi," tandas Asep.

Baca juga : KPK Sebut Kerugian Negara Korupsi HGU PTPN XI Capai Puluhan Miliar

KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi.

Komisi pimpinan Firli Bahuri cs menduga, Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1,3 miliar dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat ayah Mario Dandy Satriyo ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael kemungkinan bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Rafael kini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Belakangan, KPK juga mentersangkakan Rafael dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga : Presiden Korsel Dan Istri Mendadak Ke Ukraina, Ngapain Ya?

Dalam pengembangan ini, penyidik menyita sejumlah aset Rafael. Di antaranya mobil Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede berjenis Triumph 1.200 CC.

Tak sampai di sana, komisi antirasuah menyita 20 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah kota seperti Yogyakarta dan Manado. Nilainya mencapai Rp 150 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.