Dark/Light Mode

Merasa Dikebiri Haknya

Milenial Gugat Persyaratan Usia Minimal Capres-Cawapres

Selasa, 8 Agustus 2023 16:23 WIB
Intelektual muda Riko Andi Sinaga mengajukan uji materi persyaratan usia Capres-Cawapres ke MK di Jakarta, Selasa (8/8). Foto: Istimewa
Intelektual muda Riko Andi Sinaga mengajukan uji materi persyaratan usia Capres-Cawapres ke MK di Jakarta, Selasa (8/8). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Gugatan persyaratan usia minimal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) terus berdatangan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kini giliran intelektual muda Riko Andi Sinaga (29) yang mengajukan uji materi.

Sebagaimana diketahui Undang-Undang Pemilihan Umum khususnya terhadap calon Presiden dan calon Wakil Presiden minimal usia 40 (empat puluh) tahun (Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum).

Baca juga : Intelektual Muda Minta Usia Minimal Capres-Cawapres 30 Tahun

Riko Andi menyatakan, persyaratan tersebut telah mengkebiri haknya untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres).

"Persyaratan ini merugikan kalangan muda yang pada usia 25-an yang telah berkarya bagi bangsa dan negara dan dianggap mampu untuk menjadi Presiden," tegasnya usai mendaftarkan uji materi ke MK, Selasa (8/8).

Baca juga : Adi Prayitno: Pilpres AS Berbeda Dengan Pilpres 2024

Riko membeberkan sejumlah alasan persyaratan ini kudu direvisi. Pertama, syarat usia menghilangkan persamaan hak untuk dipilih dan inkonsistensi terhadap Undang-Undang Pemilu terhadap UUD 1945.

Apalagi, tak sedikit anak muda yang sudah membuktikan kiprahnya. Baik di legislatif sebagai anggota DPR maupun di eksekutif sebagai kepala daerah.

Baca juga : Sahroni: Batas Minimal Usia Capres Cawapres 35 Tahun Tak Masalah

"Hak memilih dan dipilih adalah hak konstitusional. Dengan aturan ini, milenial yang berprestasi tertutup jalannya. Padahal banyak milenial penerus bangsa yang potensial dan paham situasi kekinian. Semoga bisa diubah," harapnya.

Sehari sebelumnya, perwakilan kaum milenial Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu juga mengajukan gugatan yang sama ke MK, Jakarta Pusat, Senin (7/8).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.