Dark/Light Mode

Puspom TNI Tersangkakan Kabasarnas, Ketua KPK: Wujud Nyata Sinergi Antar Lembaga

Senin, 31 Juli 2023 22:49 WIB
Foto: Puspen TNI
Foto: Puspen TNI

RM.id  Rakyat Merdeka - Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan suap proyek di Basarnas.

Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani tiga tersangka dari pihak swasta selaku pemberi suap kepada Henri dan Afri.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, proses hukum yang dilakukan lembaganya dan Puspom TNI terhadap lima tersangka itu merupakan wujud sinergitas antar lembaga.

"Antara KPK dan TNI ini tentunya merupakan wujud nyata sinergi antara lembaga, dan upaya membersihkan NKRI dari praktik korupsi," ungkap Firli dalam konferensi pers, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7).

Pensiunan Jenderal Polisi bintang tiga ini pun menyinggung, sebelumnya KPK dan TNI juga pernah bekerja sama dalam pengelolaan aset sitaan dan barang rampasan dari hasil kejahatan korupsi.

Baca juga : Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas Dan Koorsminnya Tersangka Kasus Suap Proyek

Kerja sama itu berupa penetapan hibah dan penggunaan aset. Firli mengungkapkan, pernah datang ke Mabes TNI AD untuk menyerahkan hibah 54 hektare lahan di berbagai tempat. Juga, hibah kepada TNI AU.

"Terakhir saya dengan Danpuspom TNI bersama KSAU, Marsekal Fajar juga telah menggunakan dan menetapkan beberapa aset perampasan negara untuk digunakan oleh TNI-AU," ungkapnya.

Henri dan Afri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Basarnas.

Danpuspom TNI Marsda Agung Handok menjelaskan, Afri diduga menerima laporan penyerapan anggaran setiap awal bulan.

Laporan itu memuat data terkait pemenang, judul, nilai serta progress pekerjaan.

Baca juga : Tak Salahkan Penyidik Dan Penyelidik, Wakil Ketua KPK: Ini Kekhilafan Pimpinan

Afri kemudian menghubungi pihak swasta yang telah selesai melaksanakan pekerjaan dan telah menerima pencairan anggaran secara penuh untuk memberikan "dana komando".

Salah satunya, dari Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya.

"Menerima uang dana komando dari pihak swasta, mengelola pengeluaran dana komando terkait operasional Kabasarnas di Basarnas dan lain-lain. Yang terakhir adalah melaporkan dana komando kepada kepala Basarnas," tuturnya.

Agung menjelaskan, Afri menerima uang dari Marilya sejumlah Rp 999.710.400 pada Selasa (25/7) lalu di parkiran sebuah bank di Mabes TNI.

Pengakuan Afri, uang tersebut adalah uang profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati.

Baca juga : Ngaku Khilaf Tersangkakan Kabasarnas, KPK Minta Maaf Ke TNI

"ABC menerima uang sejumlah Rp 999.710.400 dari Saudari Marilya atas perintah Kabasarnas atas nama HA. Perintah itu ABC terima pada tanggal 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung," beber Agung.

Keduanya akan ditahan mulai malam ini, di instalasi tahanan militer milik Puspom Militer AU di Halim.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.