Dark/Light Mode

Terungkap Di Sidang Praperadilan

Mulai Terang, Ke Mana Aliran Duit Proyek BTS

Rabu, 23 Agustus 2023 07:25 WIB
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G. Plate (tengah), Anang Achmad Latif (kiri) dan Yohan Suryanto (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/8/2023). Sidang tersebut mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt)
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G. Plate (tengah), Anang Achmad Latif (kiri) dan Yohan Suryanto (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/8/2023). Sidang tersebut mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt)

 Sebelumnya 
“Jemy Sutjiawan/Fiber Home dimenangkan, meski tidak memenuhi syarat karena diduga berjanji dan diduga sudah terlaksana memberikan komitmen 15 persen ke Anang Latief yang diduga disetujui Jhonny Plate,” sebut Kurniawan.

PT Fiber Home bergabung dalam konsorsium bersama PT Multi Trans Data/MTD dan PT Telkom Infra untuk mengikuti tender proyek BTS.

“Dengan peran tersebut teru­tama Fiber Home tidak memenuhi syarat, namun diberikan pekerjaandengan mark up tinggi, maka tidak ada alasan apapun Jemy Sutjiawan tidak segera ditetapkan sebagai tersangka,” Kurniawan memba­cakan alasan praperadilan.

Baca juga : KPK: Penggeledahan Di Kemenaker Terkait Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan alasan belum men­etapkan Jemy Sutjiawan sebagai tersangka korupsi maupun pen­cuci uang proyek BTS.

“Tindakan Termohon yang belum menetapkan tersangka tindak pidana korupsi dan pen­cucian uang maupun tindak pidana pencucian uang terhadap Saudara Jemy Sutjiawan me_rupakan domain dari penyidik,” ujar perwakilan Kejagung pada sidang praperadilan ini.

Dijelaskannya, untuk menetapkan seseorang menjadi ter­sangka dibutuhkan sedikitnya dua alat bukti. Sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga : Produk Murah China Seliweran Di TikTok

Kejaksaan belum mengan­tongi alat bukti yang cukup. “Sehingga penyidik tidak akan menetapkan tersangka apabila belum/tidak memiliki minimal dua alat bukti yang sah tersebut,” ujar perwakilan Kejagung.

Alasan lainnya, KUHAP tidak mengatur batas waktu bagi penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka sepenuhnya didasarkan pada ada atau tidaknya ditemukan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,” demikian jawaban Kejagung yang dibacakan di depan hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.