Dark/Light Mode

Irjen Napoleon Bonaparte Lolos Dari Pemecatan

Kompolnas: Putusan KKEP Win-Win Solution

Rabu, 30 Agustus 2023 07:20 WIB
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti. (Foto: Antara)
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
“Dalil atas pertimbangan atasan inipun harusnya juga memi­liki standar etik dan moral yang tinggi, bukan atas suka-suka atasan,” kata Bambang

Napoleon sudah menjalankan hukuman pidana penjara tiga tahun karena menerima suap untuk menghapus red notice Djoko S Tjandra. Jadi, tak ada alasan hanya memberi sanksi administrasi berupa demosi.

Baca juga : Kompolnas Desak Polri Segera Gelar Sidang Etik

Selama tiga tahun lebih di penjara, Napoleon mendapatgaji cuma-cuma tanpa kerja. “Secara peraturan kepegawaian, artinya sudah meninggalkan tugas kedinasan karena berada dalam penjara. Apakah berada dalam tahanan tersebut sudah seizin atasan?” Bambang mempertanyakan.

Ia melanjutkan, hasil sidang KKEP juga menunjukan per­misifnya kepolisian kepada personelnya yang melakukan pelanggaran hukum.

Baca juga : Pena Mas Ganjar Gelar Pembinaan UMKM Dan Senam Sehat Di Solo

“Salah satu faktor penyebab­nya adalah pelanggaran tersebut sudah jamak bahkan lumrah di­lakukan oleh anggota kepolisian, dan tak menutup kemungkinan juga dilakukan oleh anggota KKEP sendiri,” kata Bambang.

“Saya yakin alasan normatif Kapolri untuk tidak menggu­nakan kewenangannya untuk melakukan PK, pasti karena per­timbangan pengabdian, jasa, dan prestasi Napoleon,” ujarnya.

Baca juga : Pengamat: Kenaikan Harga Acuan Gula 15-16 Ribu/Kg Win Win Solution

Sehingga Napoleon bisa pen­siun dari Polri dengan mendapat hak tunjangan hari tua.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 30/8/2023 dengan judul Irjen Napoleon Bonaparte Lolos Dari Pemecatan, Kompolnas: Putusan
KKEP Win-Win Solution

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.