Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Irjen Napoleon Bonaparte Lolos Dari Pemecatan
Kompolnas: Putusan KKEP Win-Win Solution
Rabu, 30 Agustus 2023 07:20 WIB
Sebelumnya
Komisi Kode Etik mempertimbangkan bahwa hukuman pidana korupsi sudah dijatuhkan peradilan umum sudah dijalani dan inkracht. Sehingga tindakan koruptifnya sudah dihukum.
“Artinya, majelis KKEP mempertimbangkan tidak ada kesalahan yang tidak terampuni. Kami melihat pertimbangan komisi yang mempertimbangkan secara komprehensif, patut dihormati,” kata Poengky.
Baca juga : Kompolnas Desak Polri Segera Gelar Sidang Etik
Sidang KKEP memutuskan Irjen Napoleon Bonaparte dijatuhi sanksi demosi 3 tahun 4 bulan. Napoleon tak kehilangan hak-haknya memperoleh tunjanganpensiun.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai, sidang KKEP hanya formalitas dan menjalankan prosedural saja.
Baca juga : Pena Mas Ganjar Gelar Pembinaan UMKM Dan Senam Sehat Di Solo
Hasilnya justru malah memberi beban tambahan atau Pekerjaan Rumah (PR) bagi Kapolri yang sedang membangun kepercayaan publik. “Publik lagi-lagi diberi sebuah tontonan sidang Komite Kode Etik profesi penegak hukum pada pelanggar hukum yang tak elok,” ujarnya.
Bambang mempertanyakan, dasar peraturan penjatuhan demosi atas terpidana kasus korupsi yang melanggar undang-undang maupun mencemarkan nama baik Polri.
Baca juga : Pengamat: Kenaikan Harga Acuan Gula 15-16 Ribu/Kg Win Win Solution
Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 maupunPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2003 jelas mengatur bahwa sanksi administrasi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada personel kepolisian yang melakukan pelanggaran pidana dan sudah berketetapan hukum, dan atas pertimbangan atasan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya