Dark/Light Mode

Perkara Korupsi Proyek BTS

Staf Ahli Johnny Plate Ikut Jadi Tersangka

Kamis, 21 September 2023 07:30 WIB
Tenaga Ahli di Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang bersiap memberikan keterangan sebagai saksi untuk tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto pada sidang lanjutan di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/9/2023). (Foto: Antara)
Tenaga Ahli di Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang bersiap memberikan keterangan sebagai saksi untuk tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto pada sidang lanjutan di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/9/2023). (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Uang Di Kardus Sepatu

Pada Selasa siang (19/9), Walbertus menjadi salah satu saksi sidang BTS dengan ter­dakwa mantan Direktur Utama (Dirut) BAKTI Anang Achmad Latief, mantan Menkominfo Johnny Plate, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.

Dalam sidang terungkap soal adanya setoran Rp 500 juta yang terjadi hampir setiap bulan untuk Johnny Plate. Uang disebut be­rasal dari Anang Achmad Latif yang diserahkan melalui Windi Purnama. Uang diserahkan da­lam tentang Maret 2021-Oktober 2022, yang totalnya mencapai Rp 10 miliar.

Baca juga : Direktur Operasi Bukaka Ditetapkan Tersangka

Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol sekaligus Sekretaris Pribadi Johnny Plate, Happy Endah Palupy mengungkapkan, bosnya menginfokan bakal adanya uang tambahan (insentif).Saat diminta nominalnya, Happy menyebut angka Rp 50 juta. Sementara Juru Bicara Kemenkominfo, sebut Happy, menda­pat Rp 100 juta.

Dana yang diduga berasal dari bancakan proyek BTS itu, diakuinya dari Anang, berdasar obrolan sebelumnya. Uang tidak diserahkan langsung oleh Anang, melainkan lewat suruhan.

“Siapa yang menyerahkan?” tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.

Baca juga : Akhirnya, KPK Tahan Dirut PT BGR Logistik

“Pak Anang menunjuk satu orang untuk mengurus,” kata Happy.

Hakim Fahzal penasaran soal obrolan tersebut, hingga kemudiandijelaskan saksi. “Dalam posisi Pak Anang sesudah di­panggil Menteri (Johnny Plate) kanselalu lewat ruangan saya. Dari situ kita ngobrol, Yang Mulia. Jadi, bukan dipanggil ke BAKTI,” kata Happy.

Peristiwa itu, imbuh Happy, sekitar awal tahun 2021. “Bahwa saya diminta untuk menunjuk satu orang untuk mengambil, apaya istilahnya. Saya lupa pembicaraannya seperti apa. Intinya, saya diminta menunjuksatu orang PIC (person in charge/pen­anggung jawab) untuk mengurusi penerimaan uang itu,” bebernya, yang selanjutnya ia menunjuk salah satu stafnya, Yunita.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.