Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Penyidikan Korupsi Di Kemnaker
Mantan Stafsus Cak Imin Diduga Ikut Atur Proyek
Sabtu, 30 September 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim diduga terlibat pengaturan proyek di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Hal itu terkuak dari pemeriksaan mantan Staf Khusus (Stafsus) Muhaimin Iskandar ketika menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu.
“Dikonfirmasi mengenai dugaan adanya pesanan pengaturan untuk berbagai proyek pengadaan oleh beberapa pejabat di Kemnaker,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri lewat pernyataan tertulis pada Jumat (29/9).
Baca juga : Usut Kasus Korupsi Di Kementan, KPK Tepis Unsur Politis
Saat ini, KPK tengah mengusutdugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di era Muhaimin Iskandar.
Luqman menjalani pemeriksaan pada Rabu lalu (27/9). “Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain kaitan posisi saksi sebagai salah satu staf khusus di Kemnaker saat itu,” ungkap Ali.
Usai pemeriksaan, Luqman enggan membeberkan materi pemeriksaan yang didalami tim penyidik KPK. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
Baca juga : Mafia Bola Tak Berkutik
“Tanya tim penyidik. Semua sudah dijelaskan ke penyidik,” kata Luqman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu sore.
Bersamaan dengan Luqman, KPK memeriksa dua pegawai negeri sipil (PNS) Kemnaker Rinto Sugita dan Irwan Arifiyanto. Penyidik mengorek mekanisme perencanaan dan lelang sistem proteksi TKI di Kemnaker.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka tetapi belum mengumumkannya secara resmi kepada publik.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya