Dark/Light Mode

Modus Pengaturan Proyek BTS

Persyaratan Dipersulit Agar Peserta Tender Berguguran

Jumat, 6 Oktober 2023 07:30 WIB
Dua Saksi ahli Setya Budi Arijanta (kiri)dan Siswo Sujanto (kanan) bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Pada sidang tersebut JPU menghadirkan dua saksi ahli yaitu Ahli dari LKPP Setya Budi Arijanta dan Ahli Hukum Keuangan Negara Siswo Sujanto. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt)
Dua Saksi ahli Setya Budi Arijanta (kiri)dan Siswo Sujanto (kanan) bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Pada sidang tersebut JPU menghadirkan dua saksi ahli yaitu Ahli dari LKPP Setya Budi Arijanta dan Ahli Hukum Keuangan Negara Siswo Sujanto. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt)

 Sebelumnya 
Kemudian, Hakim Fahzal ber­tanya, soal penambahan syarat untuk memenangkan proyek BTS ke perusahaan tertentu apakah melanggar aturan atau tidak. Setya menjawab bahwa hal itu melanggar prinsip dasar seperti diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 21 Tahun 2021.

“Sekarang pertanyaannya, penyedia terhadap pekerjaan ini, ini sifatnya spesialis, sebetulnya kalau ditinjau tidak pekerjaan umum ini, pekerjaan ini sifatnya tidak semua perusahaan yang bisa melaksanakan itu, karena ini adalah masalah komunikasi umpamanya. Berapa lah penyedia di Indonesia itu yang punya kompetisi terhadap itu, dibuatlah syarat-syarat yang mengarah atau bagaimana yang mengarah ke perusahaan tertentu umpamanya. Dengan syarat itu akhirnya kompetisinya tidak jalan, itu melanggar itu?” tanya hakim.

“Iya,” singkat saksi ahli.

Baca juga : Selalu Libatkan Ulama Untuk Selesaikan Masalah, Ganjar: Pesannya Menyejukkan

“Perpres nomor berapa itu?” tanya Hakim Fahzal lagi.

“Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sama Perpres Nomor 12 Tahun 2021,” tegas Setya.

Selain itu, Setya juga mengatakan, akan terjadi masalah jika tender dan pelaksanaannya dikerjakan di tahun yang sama. Mengingat proyek BTS yang dilelang pada 2020, sementara tanda tangan kontrak baru di­lakukan pada Maret 2021, seperti pertanyaan Hakim Fahzal.

Baca juga : Peningkatan Produksi Migas Harus Sejalan Dengan Pengurangan Emisi Karbon

“Kalau tender itu dilakukan di tahun berjalan, itu menyalahi apa tidak? Misalnya anggaran 2021 umpamanya, dilakukan bulan Maret 2021?”

“Ini akan menimbulkan masalah, Pak. Kalau desainnya itu 12 bulan pasti nggak selesai,” ungkap Setya.

Lanjutnya, jika mulai Januari, maka tender proyek akan terpo­tong waktu pelaksanaannya se­lama sebulan. Dia juga mengatakan, jika tender dilakukan atas anggaran tahun sebelumnya, sebaiknya digunakan kontrak multi tahun.

Baca juga : LG Kenalkan Koleksi Inovatif Bagi Kegiatan Bisnis dan Pembelajaran

“Kalau seperti itu kan harus multi years, padahal kan presi­den maunya satu Januari itu sudah ada penyerapan (anggaran),” ujarnya.

Pada sidang ini, Setya dihadirkan sebagai ahli oleh jaksa penuntut umum. Duduk sebagai terdakwa pada sidang ini eks Menteri Komunikasi danInformatika Johnny Plate, mantan Dirut BAKTI Anang Achmad Latief dan eks Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 6/10/2023 dengan judul Modus Pengaturan Proyek BTS, Persyaratan Dipersulit Agar Peserta Tender Berguguran

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.