Dark/Light Mode

Kemenkominfo Ajak ASN Yogyakarta Jaga Netralitas Untuk Wujudkan Pemilu Damai

Senin, 9 Oktober 2023 10:44 WIB
Kegiatan Literasi Digital Sektor Pemerintahan kepada ASN JPT Pratama dan JPT Madya Pemerintah di Provinsi Yogyakarta. (Foto: Dok. Kemenkominfo)
Kegiatan Literasi Digital Sektor Pemerintahan kepada ASN JPT Pratama dan JPT Madya Pemerintah di Provinsi Yogyakarta. (Foto: Dok. Kemenkominfo)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengajak ASN Yogyakarta untuk menjaga netralitas di ruang digital demi mewujudkan pemilu damai dengan membangun kesadaran tentang pentingnya literasi digital bagi aparatur pemerintah.

Hal ini dilakukan dengan kegiatan Literasi Digital Sektor Pemerintahan kepada ASN JPT Pratama dan JPT Madya Pemerintah di Provinsi Yogyakarta. Kegiatan dilaksanakan di Indoluxe Hotel, Yogyakarta, akhir pekan lalu.

 “Netralitas aparatur pemerintah dalam dunia digital berdasarkan Surat Keputusan Bersama yang dikeluarkan Kemen PAN-RB Dalam Negeri, BKN, Komisi ASN dan Bawaslu tentang Pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam negeri, SKB ini baru saja ditandatangani 22 September 2023 dalam upaya menciptakan pemilu damai” ujar Direktur Pemberdayaan Informatika Boni Pudjianto dalam keterangannya, Senin (9/10).

Baca juga : OSO Bawa Pesan Pemilu Damai

Staf Ahli Gubernur DIY, Eti Kumalawati menegaskan terkait arahan dari Presiden Jokowi tentang pembangunan Sumber Daya akan menjadi salah satu visi utama bagi kemajuan bangsa dalam kegiatan Literasi Digital Sektor pemerintahan kepada peserta yang hadir.

Harapannya dapat meningkatkan keterampilan dan produktivitas ASN dalam memanfaatkan teknologi digital untuk mendukung tugas dan fungsi.

Sementara itu, Dosen Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, Haryatmoko menjelaskan terkait etika komunikasi yang harus dimiliki aparatur sipil negara dalam mewujudkan netralitas di ruang digital dengan mematuhi UU no 5 tahun 2014 tentang ASN.

Baca juga : Pj. Heru Imbau ASN Pemprov DKI Jakarta Jaga Netralitas Di Pemilu 2024

“Aparatur negara yang melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi pemerintah, harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik," ujar Haryatmoko.

Menurutnya, aparatur pemerintah juga harus senantiasa netral dalam artian tidak memihak ke salah satu kubu.

Selain itu, tidak boleh terlibat politik praktis dan harus memiliki rekam jejak yang baik, termasuk dalam media sosial.

Baca juga : DPR Ingatkan TNI Untuk Jaga Netralitas Di Pemilu

Dosen Universitas Indonesia Eko K. Budiardjo, menegaskan terkait kecakapan digital bagi Aparatur Pemerintah tentang cakap menggunakan proteksi perangkat digital (device) untuk melindungi data masyarakat yang dilayani.

“Aparatur pemerintah memiliki pemahaman yang baik tentang proteksi perangkat digital untuk melindungi data dan informasi masyarakat yang dilayani” ujar Eko.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.