Dark/Light Mode

Minta Status Tersangka Dibatalkan, SYL Ajukan Gugatan Praperadilan

Rabu, 11 Oktober 2023 17:05 WIB
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Syahrul menggugat penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, gugatan kader Partai Nasdem itu telah terdaftar dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” kata Djuyamto, Rabu (11/10/2023).

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu menyebut, Alimin Ribut Sujono bakal menjadi hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan tersebut.

Baca juga : Ulama-Kiai Rame-rame Doakan Ganjar Presiden

"Sidang pertama digelar Senin, 30 Oktober 2023,” ungkap Djuyamto.

Syahrul dikabarkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan yang ditangani KPK, bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alsintan Kementan Muhammad Hatta.

Ketiganya sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Selain ketiganya, KPK juga mencegah keluarga Syahrul, yakni istrinya, Ayun Sri Harahap, anaknya, Indira Chunda Thita yang juga Anggota DPR RI, serta cucunya, A Tenri Bilang Radisyah Melati.

Kemudian, Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI), Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI), dan Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI).

Baca juga : Golkar Siapkan Calon Bupati Dan Wali Kota

Tim penyidik komisi antirasuah, telah menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Syahrul.

Penyidik mengamankan uang Rp 30 miliar, 12 pucuk senjata api, catatan keuangan, serta mobil Audi A6 dalam serangkaian penggeledahan tersebut.

Tim penyidik komisi antirasuah juga sudah menggeledah rumah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Kemudian, penggeledahan dilakukan di kantor Kementan, yang menyasar ruang menteri dan sekjen.

Berikutnya, tim KPK menggeledah rumah Direktur Alsintan Muhammad Hatta, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (1/10/2023).

Baca juga : Bila MK Mengabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres

Dari sana ditemukan uang tunai senilai Rp 400 juta dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Kemudian, pada Selasa (3/10/2023), tim KPK menggeledah rumah staf Mentan Syahrul di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Ditemukan dokumen yang berisi catatan penting terkait dugaan korupsi di Kementan.

KPK menyebut, ada tiga klaster dugaan korupsi di Kementan. Ketiganya yakni, pemerasan dengan jabatan, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.