Dark/Light Mode

Jaksa Telusuri Aliran Duit Rp 40 Miliar

Achsanul Qosasi BPK Disebut Di Sidang BTS

Selasa, 24 Oktober 2023 07:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 Johnny G Plate (kanan) menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023). (Foto: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 Johnny G Plate (kanan) menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Nama Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi disebut dalam sidang perkara korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyinggung chat antara Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Her­mawan, Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia Gelumbang Menak Simanjuntak, dengan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif, di grup aplikasi perpesanan.

Jaksa lalu menanyakan kepada Irwan soal pengurusan temuan BPK dalam proyek Palapa Ring di BAKTI, sebelum proyek BTS 4G.

Baca juga : Jaksa Ungkap Oknum BPK Penerima Duit Korupsi BTS Rp 40 Miliar Berinisial AQ

“Saudara ingat bahwa di situ ada temuan untuk Palapa Ring, proyek Palapa Ring ada Rp 330 miliar?” Ztanya jaksa.

“Tidak ingat,” jawab Irwan yang diperiksa sebagai terdakwa bersama Galumbang Menak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Hua­wei Tech Investment Mukti Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2023.

Jaksa juga menanyakan soal ancaman dari BPK, lantaran tidak ada data yang diberikan mengenai proyek itu. Lagi-lagi Irwan menjawab tidak ingat.

Baca juga : Jangan Ada Lagi Warga Berebut Pangan Murah

“Pada saat di grup itu Saudara Anang mengatakan, ‘Sepertinya perlu ngadep AQ sama saya’. Terus jawaban Saudara, ‘Jangan sekarang lah, jangan sekarang bos, reda dulu’. Saudara masih ingat pembicaraan itu?” cecar jaksa.

“Tidak ingat,” jawab Irwan.

“Siapa yang saudara maksud AQ di BPK?” tanya jaksa.

Baca juga : SYL Nikmati Duit Rp 13,9 Miliar Hasil Setoran ASN Kementan

“Saya tidak pernah bicara. Itu mungkin dari Pak Anang ya,” jawab Irwan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.