Dark/Light Mode

Jaksa Ungkap Aliran Uang Rp 6 Miliar Dari Anak Usaha Wilmar Group Ke Rafael Alun

Rabu, 30 Agustus 2023 13:18 WIB
Rafael Alun (Foto: Oktavian/RM)
Rafael Alun (Foto: Oktavian/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan adanya penerimaan uang gratifikasi ke mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo dari PT Cahaya Kalbar.

Perusahaan tersebut diketahui merupakan anak usaha dari Wilmar Group.

"PT Cahaya Kalbar yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group," ujar Jaksa KPK dalam sidang dakwaan Rafael Alun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8).

Baca juga : Digarap KPK, Ibu Dan Abang Mario Dandy Dicecar Soal Aset Mewah Rafael Alun

Diterangkan Jaksa KPK, penerimaan gratifikasi ini berlangsung pada Juli 2010. Aliran uang tersebut kemudian diduga disamarkan.

"Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 6.000.000.000,00 yang disamarkan dalam pembelian tanah tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat," ungkap Jaksa KPK.

Penyamaran aliran uang itu diduga dilakukan oleh Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kaibar, Jinnawati. Uang ini diduga punya kaitan dengan kasus Rafael Alun.

Baca juga : Kabasarnas Henri Alfiandi Punya Harta Rp 10,9 Miliar, Ada Pesawat Terbang

"Wilmar Group yang menjadi wajib pajak pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta," tutur Jaksa KPK.

Diketahui, Rafael Alun didakwa atas tiga dakwaan. Dakwaan pertama terkait dugaan gratifikasi, sedangkan dua lainnya mengenai tindak pidana pencucian uang.

Dalam penerimaan gratifikasi, dia disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga : Kejaksaan Bongkar Mafia Tanah Di Proyek Nasional

Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terakhir, dia disangkakan melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.