Dark/Light Mode

Palsukan Kuitansi Dan Tanda Tangan, Kepala HUDEV UI Ditahan

Rabu, 1 November 2023 14:33 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menetapkan Kepala Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Mohammad Amar Khoerul Umam (MAK) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Perkara ini merupakan pelimpahan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Kejari (Kajari) Jakarta Selatan Syareif Sulaeman Nahdi mengungkapkan, MAK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan pada 19 Oktober 2023. Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi.

"Tersangka MAK pada November sampai dengan Desember tahun 2022 di Kantor HUDEV UI, di Wisma Makara Kampus UI dan Kantor BAKTI Kominfo, diduga dengan sengaja memalsukan kuitansi pembayaran dan bukti pendukung lainnya," ujar Kajari Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2023).

Baca juga : Ganjar-Mahfud Diyakini Bisa Tangani Masalah HAM Di Indonesia

Kuitansi tersebut, imbuhnya, untuk pemeriksaan administrasi sebagai syarat pencairan dalam Pelaksanaan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 antara BAKTI Kominfo dengan HUDEV UI.

Sehingga HUDEV UI dapat menerima sejumlah uang dengan nilai kontrak senilai Rp 1.997.861.250 (Rp 1,9 miliar)

Selain itu, dalam persidangan sebelumnya juga terungkap, Amar memerintahkan pegawainya di bagian administrasi untuk memalsukan sejumlah tanda tangan.

Tanda tangan tersebut atas nama sejumlah ahli, terdiri dari para profesor dan doktor dalam proyek BTS 4G tersebut.

Baca juga : Ini Visi Misi Dan Program Kerja Pasangan Ganjar Mahfud

Penetapan tersangka ini berdasar Surat Penetapan Tersangka Kajari Jakarta Selatan Nomor: B-04/M.1.14/Fd.2/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023 atas nama tersangka Mohammad Amar Khoerul Umam.

Penyidik kemudian menahan tersangka selama 20 hari ke depan, sejak 31 Oktober 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

"Tersangka dikenakan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutup Syarief Sulaeman.

Dengan ditahannya Amar Khoerul Umam, total sudah 15 tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022 ini.

Baca juga : Peluang dan Tantang AI di Dunia HR Perusahaan

Adapun enam orang di antaranya telah diajukan ke persidangan, termasuk mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate, mantan Dirut BAKTI Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli HUDEV UI Yohan Suryanto.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.